Halaman:Kalimantan.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

Duduknja Sultan Hamid dari Kalimantan Barat dalam RIS adalah atas pengetahuannja pihak-pihak reaksioner Belanda, dan mengharapkan sesuatu dari perdjuangan Sultan Pontianak. Permulaan hidupnja RIS ini tidak amat menggembirakan, karena adanja peristiwa Djawa Barat jang digerakan oleh Westerling dalam permulaan tahun 1950. Belum lagi kering bibir masjarakat membitjarakan tentang keganasan Westerling di Bandung itu, disusul pula oleh pengchianatan Sultan Hamid dalam bulan April jang mempunjai rentjana untuk memberontak terhadap Pemerintah RIS, tapi usahanja itu dapat digagalkan.


Dalam pada itu didaerah Kalimantan terdapat pergolakan menuntut masuk Republik Indonesia, jaitu bertepatan dengan kedatangan utusan Pemerintah Pusat, Dr. Murdjani, jang sekarang mendjadi Gubernur Kalimantan. Rakjat Kalimantan tidak dapat menahan geloranja untuk segera bergabung dengan Republik Indonesia, disamping usaha mereka untuk membubarkan apa jang dinamakan Dewan Daerah, daerah istimewa Kalimantan Barat dan Timur. Demikianlah satu demi satu daerah-daerah di Kalimantan menggabungkan dirinja kedalam Republik Indonesia. Daerah jang pertama sekali menggabungkan diri masuk Republik Indonesia, ialah daerah Kalimantan Timur, kemudian disusul oleh Daerah Bandjar, Dajak Besar, Kalimantan Tenggara, dan rakjat Kalimantan Barat sedang memperdjuangkannja.


Proces penggabungan daerah-daerah tersebut berdjalan lantjar, karena sedjak revolusi meletus, rakjat Kalimantan pada umumnja berdjiwa Republikein. Tentang hal ini bukan sadja dinjatakan dalam perkataan, akan tetapi djuga dengan perbuatan. Dengan terbentuknja RIS, maka Kalimantan Timur mendjadi satu daerah bagian dari RIS, dan statusnja tetap sebagai sebelum penjerahan kedaulatan itu, jaitu federasi Kalimantan Timur, sebagai „kesatuan ketatanegaraan” jang berdiri sendiri. Rakjat Kalimantan Timur berpendapat, bahwa dizaman setelah terdjadinja penjerahan kedaulatan itu statusnja jang demikian tidak dapat dipertahankan lagi, sebab mereka berpendapat, bahwa federasi Kalimantan Timur itu adalah bentukan Belanda jang kini sudah tidak berkuasa lagi.


Dalam pertengahan bulan Januari 1950, beberapa hari setelah berdirinja RIS, Dr. Murdjani selaku wakil Pemerintah Pusat mengadakan penindjauan ke Kalimantan Timur untuk menjaksikan penggabungan daerah tersebut kedalam Republik Indonesia. Sementara itu dewan Kalimantan Timur, dalam sidangnja telah mengambil suatu resolusi, dalam mana didesak kepada dewan Gabungan Kesultanan untuk menjerahkan mandaatnja selekas mungkin kepada RIS, Disamping itu dalam resolusi tersebut disetudjui penggabungan daerah Kalimantan Timur sebagai daerah otonomi kedalam Negara Kesatuan.


Sedjak saat itu hasrat rakjat untuk menggabungkan daerah itu kedalam RI bertambah bergelora dan bersemangat, jang umumnja dinjatakan dalam resolusi. Sementara itu Parlemen RIS telah menerima djuga mosi jang menuntut penggabungan daerah Kalimantan Timur kepada Republik Indonesia Jogja itu. Mungkin karena berpendapat tidak ada faedahnja lagi „bertahan”, maka Dewan Gabungan Kesultanan Kalimantan Timur, pada tanggal 10 Maret telah mengeluarkan beslit, dalam mana diputuskan: „mendesak pada Pemerintah RIS supaja mengambil keputusan mengakui resolusi-resolusi rakjat Kalimantan Timur dan

78