Halaman:Kalimantan.pdf/87

Halaman ini tervalidasi

undang-undang, dan bahwa kepada daerah-daerah ini ,,diberikan otonomi seluas-luasnja untuk mengurus rumah-tangganja sendiri ". karena disinilah terkandung inti dan tjorak otonomi jang sebenarnja, jang pada tudjuannja berbeda daripada otonomi jang diberikan pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dahulu.


Djika otonomi daerah-daerah dizaman pemerintahan Hindia Belanda diberikan untuk memberikan hak bersuara kepada masjarakat rakjat didaerah -daerah dalam soal-soal jang dianggap bersifat lokaal, terutama sebagai reaksi keberatankeberatan jang dikemukakan terhadap pemungutan hak memutus disuatu pusat pemerintahan, maka pemberian otonomi dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia , demikian djuga dalam susunan pemerintahan Negara Kesatuan, tidak lain maksudnja daripada perkembangan kemungkinan memperhebat usaha pemerintahan, ekonomis dan sosial, dengan menjerahkan kepada daerah penjelenggaraan semua usaha jang dapat dilaksanakan dengan tidak merugikan kepentingan Negara sebagai kesatuan . Hanja jang tidak dapat diselenggarakan oleh daerah atau untuk kepentingan bersama tidak dapat dibagi-bagi menurut daerah, diberikan kepada daerah otonomi atasan atau djikapun ini tidak dapat mentjapai hasil jang sebaik mungkin, kepada Pemerintah Pusat.


Dengan singkat: terlebih dahulu ditjari kewadjiban- kewadjiban jang dapat diselenggarakan oleh daerah dan hanja jang tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh daerahlah jang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Djadi tidak seperti dulu hanja usaha-usaha jang dapat dilepaskan oleh djawatan-djawatan pusat diserahkan kepada daerah. Hanja dengan djalan jang demikianlah dapat ditjapai penghebatan usaha pemerintahan, dan hanja demikianlah ditafsirkan perkataan ,,seluas-luasnja" dalam pasal 131 Undang -undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam hubungan ini perlu diingat pula, bahwa ketika menghadapi terbentuknja Negara Kesatuan ini, dari fihak kalangan Pemerintah kerapkali ditegaskan bahwa peleburan sesuatu Negara-bagian atau terbentuknja Negara Kesatuan tidak akan berarti berkurangnja perhatian terhadap penjebaran soal-soal jang sebaiknja diselenggarakan setjara lokaal atau regionaal, karena memang telah terkandung dalam maksud untuk memberi hak otonomi jang amat luas. Penebusan djandji ini tidak hanja merupakan suatu kewadjiban moril terhadap rakjat dibekas negara-negara atau daerah-daerah dahulu , akan tetapi merupakan pula suatu kewadjiban jang utama untuk melemahkan anasir- anasir jang bersifat memisah jang mungkin akan dipupuk oleh fihak luar. Desentralisasi dengan otonomi jang luas adalah suatu sendjata penting untuk memberantas separatisme dan melemahkan kekuatan -kekuatan jang mendjauhkan diri dari pusat.


Djika alasan-alasan politis dan ekonomis jang pada umumnja telah menuntut otonomi jang luas, untuk Kalimantan dapat lagi dikemukakan suatu faktor chusus jang amat penting djuga . Sedjak dahulu kepentingan Kalimantan ini sangat dianak-tirikan. Usaha mempertinggi kesedjahteraan rakjat sangat terbatas. Peri penghidupan disini tidak tjukup memenuhi sjarat- sjarat jang diberikan oleh kotakota jang ada di Djawa ataupun dibeberapa tempat di Sumatera dan Sulawesi. Oleh karena itu maka kebanjakan pegawai Pemerintah menganggap suatu penempatan di Kalimantan sebagai suatu hukuman dan sukar sekalilah untuk mendapat tenaga-tenaga jang tjakap untuk pulau ini. Penduduknja sangat tipis

83