Halaman:Katalog Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 (Buku 1).pdf/19

Halaman ini telah diuji baca

Pendahuluan

Katalog Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 adalah katalog mengenai karya budaya bangsa yang sudah tercatat hingga tahun 2018 oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pencatatan dimulai sejak tahun 2013, telah tercatat sebanyak 8.065 karya budaya dan menetapkan 819 sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, dengan rincian 77 karya budaya ditetapkan di tahun 2013; 96 karya budaya pada tahun 2014; 121 karya budaya di tahun 2015; 150 karya budaya tahun 2016; 150 karya budaya lagi di tahun 2017 serta 225 karya budaya di tahun 2018.

Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.

Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi. Sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002).

Mengapa pencatatan dan penetapan karya budaya itu penting? Karena karya budaya atau Warisan Budaya Takbenda memberikan kontribusi untuk kohesi sosial, mendorong rasa identitas dan tanggung jawab yang membantu individu untuk merasa menjadi bagian dari satu atau lebih komunitas yang berbeda dan merasa menjadi bagian dari masyarakat luas.

18

Katalog Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 - Buku Satu