Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
akan berubah dengan perubahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | keadaan Negara dan tabiat (anggota-anggota) masjarakat menudju ke perbaikan, sekalipun untuk itu dengan sendirinja harus dilalui suatu djangka waktu.
Pemerintah berpendapat bahwa perobahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan mempengaruhi sifat dan tabiat ummat serta keadaan Negara, menudju keperbaikan, tanpa melebih-lebihkan besarnja pengaruh itu. | ||||
4. | Apakah jang dimaksud dengan pengakuan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945 dan apa
pengaruhnja terhadap Undang-undang Dasar 1945. |
4. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 8 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 3 Bab I dari Penanja jth. No. XVIII, Sdr. Achmad Sjai chu jang mengenai hal ini djuga. | ||
5. | Sampai dimana kekuatan „dokumen historis” (Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945) menurut hukum (dalam rangka perundang-undangan) terhadap Undang-undang Dasar 1945. | 5. | Seperti telah diutarakan oleh Pemerintah, Piagam Djakarta itu, jang ditandatangani pada tgl. 22-6-1945, mendahului dan mempunjai pengaruh terhadap pembentukan Undang-undang Dasar pertama R.I., jang diproklamirkan pada tgl. 17-8-1945. Selandjutnja penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 Bab 1 dari Penanja jth. No. XVIII, Sdr. Achmad Sjaichu. |
94