Halaman ini tervalidasi
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi singkat | No. | Isi | ||
6. | Apa ukuran penjederhanaan partai-partai menurut Undang-undang Kepartaian nanti. | 6. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jth. sendiri. | ||
7. | Apakah jang mendorong Pemerintah membentuk Front Nasional dengan tidak membelok kepada/melalui partai-partai. | 7. | Pembentukan Front Nasional dilakukan untuk:
|
95