Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/101

Halaman ini tervalidasi
No. urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi singkat No. Isi
6. Apa ukuran penjederhanaan partai-partai menurut Undang-undang Kepartaian nanti. 6. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jth. sendiri.
7. Apakah jang mendorong Pemerintah membentuk Front Nasional dengan tidak membelok kepada/melalui partai-partai. 7. Pembentukan Front Nasional dilakukan untuk:
  1. mengadakan kerdja-sama jang teratur dan terpimpin diantara golongan-golongan fungsionil dan golongan-golongan lain jang tidak menganut (ideologi) salah satu partai.
  2. mengusahakan kerdja-sama jang teratur dan terpimpin diantara semua golongan fungsionil, baik jang tidak termasuk sesuatu partai, maupun jang terikat pada sesuatu partai (sepandjang di-izinkan oleh disiplin partainja masing-masing), terutama dalam menghadapi kepentingan-kepentingan nasional dan bersama.
  3. membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan-pertimbangannja mengenai penjusunan daftar-daftar tjalon Anggota D.P.R. jang diadjukan oleh partai-partai.
  4. membantu Pemerintah sebagai alat penggerak masjarakat setjara demokratis dalam usaha pembangunan, apalagi djika pekerdjaan-pekerdjaan jang bertalian dengan itu berhubung dengan rupa-rupa alasan (aparatur, perbelandjaan

95