Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/102

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dan sebagainja) tidak dapat dibebankan kepada partai-partai.

Hal-hal jang tersebut dalam sub a s/d sub d tidak dapat dilakukan hanja melalui partai semata-mata.

8. a. Apakah definisi Pemerintah dalam menentukan pelbagai rupa golongan fungsionil itu. 8. a. Perintjian golongan-golongan fungsionil pada pokoknja adalah dalam golongan-golongan fungsionil tani buruh/pegawai, pengusaha-nasional, angkatan bersendjata, veteran, alim ulama, angkatan 1945, djasa dan daerah.

Perintjian selandjutnja dilakukan dengan mengindahkan perintjian pada pokoknja tersebut diatas.

b. Apakah semua golongan fungsionil itu akan dimasukkan dalam Front Nasional dan mendjadi Anggota D.P.R. b. Harapan Pemerintah ialah agar semua golongan fungsionil itu setidak-tidaknja golongan-golongan fungsionil pokok -- diwakili baik dalam Front Nasional maupun dalam D.P.R.
9. Apakah partai-partai sekarang dianggap tidak tjukup mentjakup segala golongan fungsionil jang ada. 9. Pemerintah jakin bahwa ada tjukup golongan-golongan fungsionil jang:

a. tidak menganut (ideologi) salah satu partai;

b. menganut salah satu partai jang ideologinja terdekat pada organisasi golongan fungsionil jang bersangkutan, sedang „kerdja-sama” ini hanja dilakukan setjara insidentil, misalnja dalam

96