Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dan sebagainja) tidak dapat dibebankan kepada partai-partai.
Hal-hal jang tersebut dalam sub a s/d sub d tidak dapat dilakukan hanja melalui partai semata-mata. | |||||
8. a. | Apakah definisi Pemerintah dalam menentukan pelbagai rupa golongan fungsionil itu. | 8. a. | Perintjian golongan-golongan fungsionil pada pokoknja adalah dalam golongan-golongan fungsionil tani buruh/pegawai, pengusaha-nasional, angkatan bersendjata, veteran, alim ulama, angkatan 1945, djasa dan daerah.
Perintjian selandjutnja dilakukan dengan mengindahkan perintjian pada pokoknja tersebut diatas. | ||
b. | Apakah semua golongan fungsionil itu akan dimasukkan dalam Front Nasional dan mendjadi Anggota D.P.R. | b. | Harapan Pemerintah ialah agar semua golongan fungsionil itu setidak-tidaknja golongan-golongan fungsionil pokok -- diwakili baik dalam Front Nasional maupun dalam D.P.R. | ||
9. | Apakah partai-partai sekarang dianggap tidak tjukup mentjakup segala golongan fungsionil jang ada. | 9. | Pemerintah jakin bahwa ada tjukup golongan-golongan fungsionil jang:
a. tidak menganut (ideologi) salah satu partai; b. menganut salah satu partai jang ideologinja terdekat pada organisasi golongan fungsionil jang bersangkutan, sedang „kerdja-sama” ini hanja dilakukan setjara insidentil, misalnja dalam |
96