No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
penanda-tanganan Piagam Bandung. | gunakan sebagai bahan jang berharga. | ||||
3. | Dalam hal apakah partai-partai akan disederhanakan dan ditertibkan, dan apakah jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian. | 3. | Penjederhanaan kepartaian terutama ditudjukan kepada pengurangan djumlahnja, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat kita menghadapi pemilihan umum.
Dengan penertiban kepartaian dimaksudkan menetapkan peraturan-peraturan bagi semua partai agar partai-partai tersebut mendjadi sungguh-sungguh alat perdjuangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia, sebagaimana ditjetuskan pada tgl. 17-8-1945. Jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian adalah sjarat-sjarat jang harus dipenuhi oleh partai-partai, misalnja mengenai organisasinja (sentral dan territorial), keanggotaannja dan lain-lain sebagainja, pula ketentuan-ketentuan mengenai usaha partai-partai itu, jang dalam demokrasi terpimpin dan Undang-undang Dasar 1945 mengenai batas-batas, jaitu batas-batas keselamatan Negara, kepentingan rakjat banjak, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan. | ||
4. | Apakah Madjelis Permusjawaratan Rakjat tidak dapat mendjatuhkan Kabinet da- | 4. | Menurut pasal 7 Undang undang Dasar 1945 maka Presiden (Wakil Presiden) memegang djabatannja selama masa 5 tahun. |
98