Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/104

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
penanda-tanganan Piagam Bandung. gunakan sebagai bahan jang berharga.
3. Dalam hal apakah partai-partai akan disederhanakan dan ditertibkan, dan apakah jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian. 3. Penjederhanaan kepartaian terutama ditudjukan kepada pengurangan djumlahnja, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat kita menghadapi pemilihan umum.

Dengan penertiban kepartaian dimaksudkan menetapkan peraturan-peraturan bagi semua partai agar partai-partai tersebut mendjadi sungguh-sungguh alat perdjuangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia, sebagaimana ditjetuskan pada tgl. 17-8-1945.

Jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian adalah sjarat-sjarat jang harus dipenuhi oleh partai-partai, misalnja mengenai organisasinja (sentral dan territorial), keanggotaannja dan lain-lain sebagainja, pula ketentuan-ketentuan mengenai usaha partai-partai itu, jang dalam demokrasi terpimpin dan Undang-undang Dasar 1945 mengenai batas-batas, jaitu batas-batas keselamatan Negara, kepentingan rakjat banjak, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan.

4. Apakah Madjelis Permusjawaratan Rakjat tidak dapat mendjatuhkan Kabinet da- 4. Menurut pasal 7 Undang undang Dasar 1945 maka Presiden (Wakil Presiden) memegang djabatannja selama masa 5 tahun.

98