Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/105

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
lam waktu kurang dari 5 tahun. Berhubung dengan itu maka umumnja Menteri-menteri, jang menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945 membantu Presiden, akan memegang djabatannja masing-masing selama masa 5 tahun pula, ketjuali apabila Presiden memandang perlu mengadakan pergeseran antar-waktu dalam Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat hal-hal tersebut diatas maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat tidak dapat mengadakan penggantian Kabinet selama masa djabatan Presiden (5 tahun).

5. Apakah keterangan Pemerintah, bahwa Presiden lebih bebas memilih Menteri-menteri, karena tidak terlalu terikat pada pengaruh partai-partai seperti sekarang, berarti bahwa golongan-golongan fungsionil nanti boleh menjokong sadja segala politik dan komposisi Kabinet. 5. Dengan tidak mendahului kebidjaksanaan Presiden di masa jang akan datang dalam menentukan komposisi dan kebidjaksanaan Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 nanti, maka menurut dugaan Pemerintah Presiden dimasa jang akan datang disamping memperhatikan pengaruh partai-partai perlu memperhitungkan pula kehendak golongan-golongan fungsionil, jang diwakili di semua badan permusjawaratan perwakilan rakjat, baik dalam hubungan partai maupun tersendiri.
6. Apakah kriterium (sjarat-sjarat, patokan-patokan) jang akan dipakai untuk menentukan golongan-golongan fungsionil, dan apakah hal itu akan 6. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 8 dari Penanja jth. No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan. Hal-hal itu dapat dibahas nanti setjara luas dalam

99