Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/106

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. membitjarakan Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).
7. Apakah kesibukan-kesibukan jang (akan) terdjadi dibidang ketata-negaraan/perundang-undangan dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 tidak akan menjebabkan tertundanja lagi pemilihan umum. 7. Pemerintah berusaha sekeras-kerasnja untuk mentjegah terdjadinja hal jang dichawatirkan oleh Penanja jang terhormat.

Djika prosedur pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 serta penjelesaian Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemi lihan Umum) dapat berlang sung menurut djangka-djangka waktu jang diperkirakan, maka Pemerintah mempunjai harapan baik bahwa pemilihan umum tidak akan tertunda lagi.

8. Apakah kesibukan-kesibukan termaksud pada pertanjaan No. 7 tidak akan didjadikan alasan untuk memperpandjang lagi keadaan perang diseluruh wilajah R.I. 8. Menurut pendapat Pemerintah: Tidak.
9. Apakah masuknja golongan-golongan fungsionil kedalam D.P.R. melalui daftar-daftar tjalon partai-partai/kumpulan-kumpulan pemilih dipandang ti- 9. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 7 dari Penanja jth. No. VII. Sdr. T. S. Mardjohan.

Selandjutnja dikemukakan bahwa kerdja-sama dalam

100