Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. | membitjarakan Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum). | ||||
7. | Apakah kesibukan-kesibukan jang (akan) terdjadi dibidang ketata-negaraan/perundang-undangan dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 tidak akan menjebabkan tertundanja lagi pemilihan umum. | 7. | Pemerintah berusaha sekeras-kerasnja untuk mentjegah terdjadinja hal jang dichawatirkan oleh Penanja jang terhormat.
Djika prosedur pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 serta penjelesaian Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemi lihan Umum) dapat berlang sung menurut djangka-djangka waktu jang diperkirakan, maka Pemerintah mempunjai harapan baik bahwa pemilihan umum tidak akan tertunda lagi. | ||
8. | Apakah kesibukan-kesibukan termaksud pada pertanjaan No. 7 tidak akan didjadikan alasan untuk memperpandjang lagi keadaan perang diseluruh wilajah R.I. | 8. | Menurut pendapat Pemerintah: Tidak. | ||
9. | Apakah masuknja golongan-golongan fungsionil kedalam D.P.R. melalui daftar-daftar tjalon partai-partai/kumpulan-kumpulan pemilih dipandang ti- | 9. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 7 dari Penanja jth. No. VII. Sdr. T. S. Mardjohan.
Selandjutnja dikemukakan bahwa kerdja-sama dalam |
100