Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/107

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dak tjukup, sehingga diusahakan masuknja melalui daftar tjalon Front Nasional. D.P.R. antara golongan-golongan fungsionil, baik jang tergabung partai-partai maupun jang berdiri sendiri, adalah lebih mudah kiranja djika diusahakan oleh Front Nasional.
10. Apakah dalam daftar tjalon Front Nasional dapat diselip-selipkan djuga nama tjalon-tjalon jang bukan golongan fungsionil dari kalangan

partai-partai.

10. Daftar tjalon Front Nasional hanja memuat nama tjalon golongan-golongan fungsionil jang tergabung di dalamnja.

Pemasukan nama tjalon-tjalon bukan golongan fungsionil dari kalangan partai partai diantara nama tjalon Nasional Front Nasional akan merugikan Front Nasional sendiri.

11. Apakah anggota-anggota Front Nasional jang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah itu:
  1. akan diangkat, ditundjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. terdiri dari orang-orang perseorangan ataukah partai-partai atau organisasi-organisasi massa;
  3. mempunjai tugas kewadjiban jang terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintak termaksud diatas.
11.
  1. Sementara ini Pemerintah berpendapat bahwa Anggota-anggota Front Nasional jang terdiri dari organisasi-organisasi golongan-golongan fungsionil, jang diakui oleh Pemerintah; mereka memilih pengurus Front Nasional;
  2. Anggota-anggota Front Nasional umumnja terdiri dari organisasi-organisasi golongan fungsionil;
  3. Tugas dan pekerdjaan Front Nasional diatur dan ditetapkan dengan Peratuan Pemerintah.
IX. A.B. Karubuy 1. Sampai dimanakah demokrasi terpimpin. 1. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah dja-

101