Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/108

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
waban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. 1, Mr. Memet Tanumidjaja, pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto dan pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin.

Menurut pendapat Pemerintah dalam djawaban-djawabannja kepada Penanja-penanja jang terhormat tersebut sudah tersimpul dengan djelas sampai dimana kah (batas-batas) demokrasi terpimpin itu.

2. Demokrasi terpimpin apakah ditangan pemimpin dengan melalui Pemerintah. 2. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto.

Dari djawaban itu djelaslah kiranja, bahwa pimpinan dalam demokrasi terpimpin ada ditangan seorang pemimpin jang mengepalai Negara dan Pemerintah, dan jang harus melaksanakan hasil permusjawaratan perwakilan rakjat jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan.

3. Demokrasi terpimpin apakah ditangan jang dipimpin dengan melalui D.PP.R. 3. Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 diatas.
4. Dapatkah Pemerintah mengembalikan Sdr. Moh. Hatta kepada kedudukannja sebagai Wakil Presiden ber- 4. Pemerintah tidak melihat kemungkinan mengembalikan Sdr. Moh. Hatta pada kedudukannja sebagai Wakil Presiden berdasarkan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945.

102