Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/109

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dasarkan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945.
X. A. Nunung Kusnadi 1. a. Apakah maksud/tudjuan sebenarnja dari keputusan/keterangan Pemerintah, bahwa „untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan diakui adanja Piagam Djakarta”. 1. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas

pertanjaan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 4 dan 5 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan.

b. Apakah fungsi Piagam Djakarta itu dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangka demokrasi terpimpin, fungsi konstitusionil ataukah mempunjai kekuatan hukum lain. b. Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan

No. 1 a diatas.

2. a. Mengharapkan pendjelasan tentang interpretasi „golongan fungsionil”. 2. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr. Memet Tanumidjaja, pertanjaan No. 3 dan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, pertanjaan No. 9, No. 12 dan No. 13 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, pertanjaan No. 3, No. 4 dan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin,

103