Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dasarkan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945. | |||||
X. A. Nunung Kusnadi | 1. | a. Apakah maksud/tudjuan sebenarnja dari keputusan/keterangan Pemerintah, bahwa „untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan diakui adanja Piagam Djakarta”. | 1. | a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas
pertanjaan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 4 dan 5 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan. | |
b. Apakah fungsi Piagam Djakarta itu dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangka demokrasi terpimpin, fungsi konstitusionil ataukah mempunjai kekuatan hukum lain. | b. Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan
No. 1 a diatas. | ||||
2. | a. Mengharapkan pendjelasan tentang interpretasi „golongan fungsionil”. | 2. | a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr. Memet Tanumidjaja, pertanjaan No. 3 dan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, pertanjaan No. 9, No. 12 dan No. 13 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, pertanjaan No. 3, No. 4 dan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin,
103 |