Halaman ini tervalidasi
Dalam sidangnja pada hari Kemis tanggal 19 Februari 1959 Dewan Menteri telah mengambil keputusan-keputusan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
Rumusan keputusan -keputusan itu adalah sebagai berikut:
I. Tentang Undang -undang Dasar 1945.
- Undang-undang Dasar 1945 merupakan „dokumen historis” atas dasar mana Revolusi dimulai dan jang dapat dipakai untuk landasan guna penjelesaian Revolusi pada tingkatan sekarang.
- Undang-undang Dasar 1945 adalah tjukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia: „kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan” (Pembukaan Undang-undang Dasar 1945).
- Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja prinsip demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin ialah demokrasi.
- Undang-undang Dasar 1945 mendjamin Pemerintah jang stabil selama 5 tahun (pasal 7) — lebih dari Undang-undang Dasar Sementara sekarang — oleh karena kekuasaan D.P.R. dibatasi (tidak dapat mendjatuhkan Pemerintah i.c. Presiden) berhubung kekuasaan tertinggi (= kedaulatan Rakjat) ada di tangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
- Unsur golongan fungsionil dapat dimasukkan dalam:
a. Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 Undang-undang Dasar 1945);
5