Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/11

Halaman ini tervalidasi

 Dalam sidangnja pada hari Kemis tanggal 19 Februari 1959 Dewan Menteri telah mengambil keputusan-keputusan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

 Rumusan keputusan -keputusan itu adalah sebagai berikut:

I. Tentang Undang -undang Dasar 1945.

  1. Undang-undang Dasar 1945 merupakan „dokumen historis” atas dasar mana Revolusi dimulai dan jang dapat dipakai untuk landasan guna penjelesaian Revolusi pada tingkatan sekarang.
  2. Undang-undang Dasar 1945 adalah tjukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia: „kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan” (Pembukaan Undang-undang Dasar 1945).
  3. Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja prinsip demokrasi terpimpin.


 Demokrasi terpimpin ialah demokrasi.

  1. Undang-undang Dasar 1945 mendjamin Pemerintah jang stabil selama 5 tahun (pasal 7) — lebih dari Undang-undang Dasar Sementara sekarang — oleh karena kekuasaan D.P.R. dibatasi (tidak dapat mendjatuhkan Pemerintah i.c. Presiden) berhubung kekuasaan tertinggi (= kedaulatan Rakjat) ada di tangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
  2. Unsur golongan fungsionil dapat dimasukkan dalam:

a. Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 Undang-undang Dasar 1945);

5