Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/110

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
pertanjaan No. 7, No. 8 dan No. 9 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan, dan pertanjaan No. 5, No. 6, No. 9, No. 10 dan No. 11 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nungtjik A.R.
b. Apakah alasan Pemerintah untuk memasukkan golongan 1945 kedalam golongan-golongan fungsionil. b. Adalah sewadjarnja kiranja memperhatikan pendapat golongan 1945 selaku golongan fungsionil tersendiri dalam melaksanakan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tgl. 17-8-1945 dan Undang-undang Dasar 1945 menudju ke masjarakat adil dan makmur.
3. Apakah andjuran Presiden (atas Pemerintah) kepada Konstituante untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 bersifat mutlak, ataukah menjerahkan semata-mata kepada kepada kebidjaksanaan Konstituante menggunakan Undang-undang Dasar 1945 sebagai bahan untuk diolah lebih djauh. 3. Presiden (atas nama Pemerintah) akan mengandjurkan kepada Konstituante untuk selekas-lekasnja menetapkan bersama-sama dengan Pemerintah Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Dengan demikian diharapkan agar kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat kita, setidak-tidaknja untuk bagian terbesar, dapat diatasi dengan segera.

Pemerintah pertjaja, bahwa Konstituante menginsjafi akan kesulitan-kesulitan termaksud, dan akan berusaha memenuhi andjuran Presiden (dan Pemerintah) tersebut diatas.