Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
XI. K. Werdojo. | PENJEDERHANAAN/UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN. | ||||
1. | Apakah keadaan politik dan sosial-ekonomi akan stabil sesudah ada penjederhanaan kepartaian. | 1. | Stabilitet politik dan sosial ekonomi itu diharapkan akan tertjapai dengan usaha-usaha jang lebih luas dari pada penjederhanaan kepartaian sadja. | ||
2. | Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap partai jang pemimpin-pemimpinnja ikut dalam pemberontakan melawan Pemerintah Pusat. | 2. | Dalam menghadapi masalah pemberontakan Pemerintah sampai sekarang mentjurahkan perhatiannja kepada orang-orang jang tersangkut dalam pemberontakan itu, tidak kepada partai jang diikutinja. | ||
3. | Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap partai jang pemimpin-pemimpinnja telah mendjalankan penjelewengan-penjelewengan politik dan ekonomi. | 3. | Djawaban Pemerintah adalah analog dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 diatas. | ||
4. | Bagaimanakah pikiran Pemerintah terhadap Maklumat ttg. 3-11-1945 jang ditandatangani Drs. Moh. Hatta dan menjuruh rakjat membentuk partai-partai politik, dan bagaimanakah menjesuaikan sistim multi partai ini dengan utjapan Bung Karno jang menghendaki sedikit mungkin partai dan mengetjam partai-partai gurem. | 4. | Dengan sendirinja Maklumat tgl. 3-11-1945 itu, jang menjangkut soal kepartaian, akan ditindjau dalam rangka usaha Pemerintah menjehatkan sistim kepartaian. |