Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/111

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
XI. K. Werdojo. PENJEDERHANAAN/UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN.
1. Apakah keadaan politik dan sosial-ekonomi akan stabil sesudah ada penjederhanaan kepartaian. 1. Stabilitet politik dan sosial ekonomi itu diharapkan akan tertjapai dengan usaha-usaha jang lebih luas dari pada penjederhanaan kepartaian sadja.
2. Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap partai jang pemimpin-pemimpinnja ikut dalam pemberontakan melawan Pemerintah Pusat. 2. Dalam menghadapi masalah pemberontakan Pemerintah sampai sekarang mentjurahkan perhatiannja kepada orang-orang jang tersangkut dalam pemberontakan itu, tidak kepada partai jang diikutinja.
3. Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap partai jang pemimpin-pemimpinnja telah mendjalankan penjelewengan-penjelewengan politik dan ekonomi. 3. Djawaban Pemerintah adalah analog dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 diatas.
4. Bagaimanakah pikiran Pemerintah terhadap Maklumat ttg. 3-11-1945 jang ditandatangani Drs. Moh. Hatta dan menjuruh rakjat membentuk partai-partai politik, dan bagaimanakah menjesuaikan sistim multi partai ini dengan utjapan Bung Karno jang menghendaki sedikit mungkin partai dan mengetjam partai-partai gurem. 4. Dengan sendirinja Maklumat tgl. 3-11-1945 itu, jang menjangkut soal kepartaian, akan ditindjau dalam rangka usaha Pemerintah menjehatkan sistim kepartaian.