Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/112

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
5. Apakah jang harus ditertibkan „Djawaban Pemerintah diatur” dari partai-partai. Pedoman apakah jang dipakai dalam R.U.U. Kepartaian:

a. djumlah anggotanja,

b. anggaran dasarnja,

c. pedoman kerdjanja.

5. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, pertanjaan No. 3 dan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan, dan pertanjaan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nungtjik A.R.

Dalam penertiban dan pengaturan partai-partai itu dengan sendirinja akan ditindjau pula soal keanggotaan, soal anggaran dasar dan soal pedoman kerdja partai; tentang hal-hal inipun akan dimuat ketentuan-ketentuan dalam R.U.U. Kepartaian nanti.

II. PEMILIHAN UMUM.
1. Bagaimanakah nasib „timeschedule” dalam menghadapi pemilihan umum berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953. 1. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 12 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan dan pertanjaan No. 7 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nung. tjik A. R.
2. Bagaimanakah perintjian dan kapan akan dilakukan pemilihan umum berdasarkan „situasi baru” ini. 2. Soal itu dengan sendirinja akan mendapat pengaturan didalam R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Umum) sesuai ketentuan-ketentuan Pemilihan dengan dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai masalah tersebut.