Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
5. | Apakah jang harus ditertibkan „Djawaban Pemerintah diatur” dari partai-partai. Pedoman apakah jang dipakai dalam R.U.U. Kepartaian:
a. djumlah anggotanja, b. anggaran dasarnja, c. pedoman kerdjanja. |
5. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, pertanjaan No. 3 dan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan, dan pertanjaan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nungtjik A.R.
Dalam penertiban dan pengaturan partai-partai itu dengan sendirinja akan ditindjau pula soal keanggotaan, soal anggaran dasar dan soal pedoman kerdja partai; tentang hal-hal inipun akan dimuat ketentuan-ketentuan dalam R.U.U. Kepartaian nanti. | ||
II. PEMILIHAN UMUM. | |||||
1. | Bagaimanakah nasib „timeschedule” dalam menghadapi pemilihan umum berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953. | 1. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 12 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan dan pertanjaan No. 7 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nung. tjik A. R. | ||
2. | Bagaimanakah perintjian dan kapan akan dilakukan pemilihan umum berdasarkan „situasi baru” ini. | 2. | Soal itu dengan sendirinja akan mendapat pengaturan didalam R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Umum) sesuai ketentuan-ketentuan Pemilihan dengan dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai masalah tersebut. |