Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/114

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
pertanjaan No. 9, No. 12 dan No. 13 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, pertanjaan No. 3, No. 4 dan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin, pertanjaan No. 7, No. 8 dan No. 9 dari Penanja jang terhormat No. VII , Sdr. T. S. Mardjohan. pertanjaan No. 5 , No. 6, No. 9 dan No. 10 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nungtjik A.R., dan pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. X, Sdr. A. Nunung Kusnadi.
2. Bagaimanakah kemungkinannja dan apakah jang mejakinkan Pemerintah bahwa golongan fungsionil tidak akan terikat oleh disiplin partai, sedangkan mereka dibawah pandji-pandji partai. 2. Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa golongan fungsionil jang berada dibawah pandji-pandji partai tidak terikat oleh disiplin partai.

Jang hendak diusahakan ialah adanja kerdja-sama diantara golongan -golongan fungsionil tersebut untuk kepentingan bersama dan kepentingan nasional .

V. ANGKATAN BERSENDJATA.
1. Bagaimanakah perintjiannja djumlah 35 orang wakil golongan Angkatan Bersendjata dalam D.P.R. itu. 1. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat No. III, Sdr. R. Ido Garnida, dan pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin.
2. Bagaimanakah tjara pengangkatan wakil-wakil golongan ini oleh Presiden. 2. Penanja jang terhormat di persilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat

108