Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
pertanjaan No. 9, No. 12 dan No. 13 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, pertanjaan No. 3, No. 4 dan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin, pertanjaan No. 7, No. 8 dan No. 9 dari Penanja jang terhormat No. VII , Sdr. T. S. Mardjohan. pertanjaan No. 5 , No. 6, No. 9 dan No. 10 dari Penanja jang terhormat No. VIII, Sdr. Nungtjik A.R., dan pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. X, Sdr. A. Nunung Kusnadi. | |||||
2. | Bagaimanakah kemungkinannja dan apakah jang mejakinkan Pemerintah bahwa golongan fungsionil tidak akan terikat oleh disiplin partai, sedangkan mereka dibawah pandji-pandji partai. | 2. | Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa golongan fungsionil jang berada dibawah pandji-pandji partai tidak terikat oleh disiplin partai.
Jang hendak diusahakan ialah adanja kerdja-sama diantara golongan -golongan fungsionil tersebut untuk kepentingan bersama dan kepentingan nasional . | ||
V. ANGKATAN BERSENDJATA. | |||||
1. | Bagaimanakah perintjiannja djumlah 35 orang wakil golongan Angkatan Bersendjata dalam D.P.R. itu. | 1. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat No. III, Sdr. R. Ido Garnida, dan pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin. | ||
2. | Bagaimanakah tjara pengangkatan wakil-wakil golongan ini oleh Presiden. | 2. | Penanja jang terhormat di persilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat |
108