Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
No. I, Mr. Memet Tanumi djaja. | |||||
3. | Apakah pentjabutan hak pilih dari 40% rakjat Indonesia, jang mungkin mendjadi anggota Angkatan Bersendjata dimasa depan mengingat dasar pertahanan total kita dan wadjib militer, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. | 3. | Menurut pendapat Pemerintah pentjabutan hak pilih itu tjukup dilakukan terhadap anggota-anggota Angkatan Bersendjata dalam dinas aktif; dengan demikian maka tidak akan terdjadi suatu keadaan, bahwa 40% dari Rakjat Indonesia mendjadi anggota Angkatan Bersendjata, pada waktu dilakukan suatu pemilihan umum.
Mengingat uraian diatas maka pentjabutan hak pilih anggota Angkatan Bersendjata itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. | ||
VI. PEMBANGUNAN. | |||||
1. | Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap Manifes Politik ttg. 1-11-1945 jang menjatakan bahwa milik orang asing harus dikembalikan kepada jang punja. | 1. | Dengan adanja pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda baru-baru ini, jang disusul dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan tersebut, ternjata bahwa dalam beberapa hal Manifes Politik ttgl. 1-11-1945 tidak berlaku lagi.
Adapun mengenai milik orang asing lainnja kebidjaksanaan Pemerintah dilaksanakan dalam suatu rangka jang luas (politis, ekonomis dan sebagainja). | ||
2. | Bagaimana pendirian Pemerintah tentang Undang-undang Penanaman Modal Asing jang terang bertentangan dengan Mani- | 2. | Karena masalah Penanaman Modal Asing itu telah diatur dengan Undang-undang (Undang-undang No. 78 tahun 1958), maka Pemerintah tidak dapat berpendirian lain dari |
109