Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/115

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
No. I, Mr. Memet Tanumi djaja.
3. Apakah pentjabutan hak pilih dari 40% rakjat Indonesia, jang mungkin mendjadi anggota Angkatan Bersendjata dimasa depan mengingat dasar pertahanan total kita dan wadjib militer, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. 3. Menurut pendapat Pemerintah pentjabutan hak pilih itu tjukup dilakukan terhadap anggota-anggota Angkatan Bersendjata dalam dinas aktif; dengan demikian maka tidak akan terdjadi suatu keadaan, bahwa 40% dari Rakjat Indonesia mendjadi anggota Angkatan Bersendjata, pada waktu dilakukan suatu pemilihan umum.

Mengingat uraian diatas maka pentjabutan hak pilih anggota Angkatan Bersendjata itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

VI. PEMBANGUNAN.
1. Bagaimanakah sikap Pemerintah terhadap Manifes Politik ttg. 1-11-1945 jang menjatakan bahwa milik orang asing harus dikembalikan kepada jang punja. 1. Dengan adanja pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda baru-baru ini, jang disusul dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan tersebut, ternjata bahwa dalam beberapa hal Manifes Politik ttgl. 1-11-1945 tidak berlaku lagi.

Adapun mengenai milik orang asing lainnja kebidjaksanaan Pemerintah dilaksanakan dalam suatu rangka jang luas (politis, ekonomis dan sebagainja).

2. Bagaimana pendirian Pemerintah tentang Undang-undang Penanaman Modal Asing jang terang bertentangan dengan Mani- 2. Karena masalah Penanaman Modal Asing itu telah diatur dengan Undang-undang (Undang-undang No. 78 tahun 1958), maka Pemerintah tidak dapat berpendirian lain dari

109