Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/116

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
fes Politik ttg. 1-11-1945 tsb. pada mentaati dan melaksanakan Undang-undang tersebut.
XII. Dr. Moh. Isa 1. Apakah semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, jang mengandung hak-hak azasi, jang tidak tertjantum dalam Undang-undang Dasar 1945 tetapi ada dalam Undang-undang Dasar Sementara, dan jang berpokok-pangkal kepada Undang-undang Dasar Sementara, masih berlaku berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan, dan kalau ja, apakah hal itu tidak akan menimbulkan kan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaannja nanti. 1. Sekalipun hak-hak azasi, jang tertjantum dalam Undang-undang Dasar Sementara serta beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jang dibuat berdasar Undang-undang Dasar Sementara tsb., tidak terdapat dalam Undang -undang Dasar 1945, namun menurut pendapat Pemerintah hak-hak azasi tadi tidak bertentangan dengan djiwa Undang-undang Dasar 1945.

Berhubung dengan itu Pemerintah tidak melihat kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan beberapa Undang-undang dan Peraturan seperti tersebut diatas sesudah berlakunja Undang-undang Dasar 1945 dan didasarkan atas pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.

Andaikata didjumpai kesulitan-kesulitan itu dimasa jang akan datang, maka dapatlah diusahakan pembentukan Undang-undang/Peraturan Pemerintah untuk merubah atau menambahnja, bahkan djika perlu untuk mentjabutnja.

2. Apakah sudah dipertimbangkan suatu djalan jang praktis agar keputusan-keputusan jang telah diambil oleh rapat-rapat pleno Konstituante dan jang tidak bertentangan dengan pokok-pokok fikiran dalam Bab I 2. Sebagaimana telah diutarakan dalam keterangan Pemerintah ttgl. 2-3-1959, maka Pemerintah hendak mengandjurkan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja, dengan perkataan lain tanpa perubahan, tambahan atau penjempurnaan.

110