Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
fes Politik ttg. 1-11-1945 tsb. | pada mentaati dan melaksanakan Undang-undang tersebut. | ||||
XII. Dr. Moh. Isa | 1. | Apakah semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, jang mengandung hak-hak azasi, jang tidak tertjantum dalam Undang-undang Dasar 1945 tetapi ada dalam Undang-undang Dasar Sementara, dan jang berpokok-pangkal kepada Undang-undang Dasar Sementara, masih berlaku berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan, dan kalau ja, apakah hal itu tidak akan menimbulkan kan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaannja nanti. | 1. | Sekalipun hak-hak azasi, jang tertjantum dalam Undang-undang Dasar Sementara serta beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jang dibuat berdasar Undang-undang Dasar Sementara tsb., tidak terdapat dalam Undang -undang Dasar 1945, namun menurut pendapat Pemerintah hak-hak azasi tadi tidak bertentangan dengan djiwa Undang-undang Dasar 1945.
Berhubung dengan itu Pemerintah tidak melihat kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan beberapa Undang-undang dan Peraturan seperti tersebut diatas sesudah berlakunja Undang-undang Dasar 1945 dan didasarkan atas pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Andaikata didjumpai kesulitan-kesulitan itu dimasa jang akan datang, maka dapatlah diusahakan pembentukan Undang-undang/Peraturan Pemerintah untuk merubah atau menambahnja, bahkan djika perlu untuk mentjabutnja. | |
2. | Apakah sudah dipertimbangkan suatu djalan jang praktis agar keputusan-keputusan jang telah diambil oleh rapat-rapat pleno Konstituante dan jang tidak bertentangan dengan pokok-pokok fikiran dalam Bab I | 2. | Sebagaimana telah diutarakan dalam keterangan Pemerintah ttgl. 2-3-1959, maka Pemerintah hendak mengandjurkan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja, dengan perkataan lain tanpa perubahan, tambahan atau penjempurnaan. |
110