Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/117

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dari keterangan Pemerintah ttgl. 2-3-1959 (terketjuali pokok fikiran jang ketudjuh) dapat dimasukkan oleh Konstituante kedalam Undang-undang Dasar 1945. Menjetudjui dimasukkannja keputusan-keputusan jang telah diambil dalam rapat pleno Konstituante kedalam Undang-undang Dasar 1945 berarti bahwa Pe

merintah setjara konsekwen harus menjetudjui pula perubahan, penambahan dan penjempurnaan lain.

Dengan demikian maka pembitjaraan mengenai andjuran Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan membuka kemungkinan akan berlang sung berlarut-larut, hal mana terang akan merugikan kepentingan Negara dan Masjarakat kita.

3. Apakah alasan Pemerintah mengandjurkan supaja keputusan-keputusan Konstituante itu sekedar diserahkan Kepada Pemerintah dan perobahan-perobahan Undang-undang Dasar 1945 ditangguhkan sampai stabilisasi politik, ekonomi keuangan dan keamanan tertjapai dan akan dilaksanakan oleh Madjelis Permusjaratan Rakjat. 3. Mengingat djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 diatas dan untuk menghargai pekerdjaan Konstituante selama ini maka Pemerintah berpendapat sejogianja hasil-hasil Sidang Pembuat Undang-undang Dasar itu diserahkan kepada Pemerintah untuk dipergunakan sebagai bahan jang berharga dalam

ichtiar merubah, menambah dan menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945 dimasa jang akan datang oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Dalam pada itu Pemerintah mengandjurkan pula supaja usaha itu dilaksanakan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, sesudah stabilisasi politik, ekonomi, keuangan dan keamanan tertjapai dan dengan pengalaman