Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
jang diperoleh selama Undang-undang Dasar 1945 itu berlaku. | |||||
4. | Apakah perobahan-perobahan dipemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dilakukan djuga didaerah-daerah form jang diadakan dipusat, sehingga ada perobahan-perobahan dari Undang-undang No. 1 tahun 1957 nanti. | 4. | Dengan tidak mendahului kebidjaksanaan politik Presiden/Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 jang akan memegang pimpinan Pemerintahan Negara sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku nanti, Pemerintah sekarang menduga bahwa perubahan-perubahan dipemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dipusat terang mempunjai pengaruh atas susunan pemerintahan didaerah, dengan akibat perlu diadakannja perubahan-perubahan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah). | ||
5. | Apakah sudah difikirkan perbaikan dan pesoal perbaikan dan penguatan alat-alat dan aparat-aparat Pemerintah, jang akan melaksanakan keputusan-keputusan Kabinet Presidentil nanti. | 5. | Menurut hemat Pemerintah soal perbaikan dan penguatan alat-alat dan aparat-aparat Pemerintah sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku adalah soal jang harus diselesaikan oleh Presiden/Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 sendiri nanti. | ||
6. | Apakah penjerahan mandat oleh Kabinet Karya kepada Presiden dilakukan sesudah Rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun | 6. | Kabinet Karya akan menjerahkan kembali mandatnja di Djakarta kepada Presiden sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku dengan penandatanganan Piagam Bandung.
Sementara itu Kabinet Karya berusaha sekeras-kerasnja menjelesaikan Ran- |
112