Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/118

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
jang diperoleh selama Undang-undang Dasar 1945 itu berlaku.
4. Apakah perobahan-perobahan dipemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dilakukan djuga didaerah-daerah form jang diadakan dipusat, sehingga ada perobahan-perobahan dari Undang-undang No. 1 tahun 1957 nanti. 4. Dengan tidak mendahului kebidjaksanaan politik Presiden/Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 jang akan memegang pimpinan Pemerintahan Negara sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku nanti, Pemerintah sekarang menduga bahwa perubahan-perubahan dipemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dipusat terang mempunjai pengaruh atas susunan pemerintahan didaerah, dengan akibat perlu diadakannja perubahan-perubahan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah).
5. Apakah sudah difikirkan perbaikan dan pesoal perbaikan dan penguatan alat-alat dan aparat-aparat Pemerintah, jang akan melaksanakan keputusan-keputusan Kabinet Presidentil nanti. 5. Menurut hemat Pemerintah soal perbaikan dan penguatan alat-alat dan aparat-aparat Pemerintah sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku adalah soal jang harus diselesaikan oleh Presiden/Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 sendiri nanti.
6. Apakah penjerahan mandat oleh Kabinet Karya kepada Presiden dilakukan sesudah Rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 6. Kabinet Karya akan menjerahkan kembali mandatnja di Djakarta kepada Presiden sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku dengan penandatanganan Piagam Bandung.

Sementara itu Kabinet Karya berusaha sekeras-kerasnja menjelesaikan Ran-

112