Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
1953 (Undang -undang Umum) Pemilihan mendjadi Undang-undang. | tjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum), jang setelah disetudjui oleh Kepala Negara -- selekas-lekasnja akan disampaikan kepada D.P.R. (sekarang) dengan Amanat Presiden .
| ||||
XIII. | Mr. Dr.A. M.
Tambunan |
PEMANDANGAN. | Pemerintah menjatakan penghargaannja terhadap pemandangan-umum Mr. Dr.
A. M. Tambunan, jang mengandung pengertian jang baik dan mendalam akan andjuran Pemerintah untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang -undang Dasar 1945. | ||
PERTANJAAN. | |||||
1. Apakah kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 berarti djuga kembali kepada keutuhan Dwi-tunggal Soekarno-Hatta , seperti termaktub dalam pasal 4 ajat (2) | 1. Pasal 4 ajat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan bahwa,,dalam melakukan tugasnja Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden”.
Dalam pada itu tidak dipersoalkan siapakah jang |
113