Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/119

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
1953 (Undang -undang Umum) Pemilihan mendjadi Undang-undang. tjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum), jang setelah disetudjui oleh Kepala Negara -- selekas-lekasnja akan disampaikan kepada D.P.R. (sekarang) dengan Amanat Presiden .


Oleh karena seperti dikemukakan diatas Presiden sudah menjetudjui djuga kedua Rantjangan Undang-undang tersebut, maka Pemerintah berharapan, agar penjelesai an kedua Rantjangan Undang-undang tadi dilandjutkan oleh Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 nanti,andaikata Kabinet Karya tidak berkesempatan lagi menjelesaikannja sendiri.

XIII. Mr. Dr.A. M.

Tambunan

PEMANDANGAN. Pemerintah menjatakan penghargaannja terhadap pemandangan-umum Mr. Dr.

A. M. Tambunan, jang mengandung pengertian jang baik dan mendalam akan andjuran Pemerintah untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang -undang Dasar 1945.

PERTANJAAN.
1. Apakah kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 berarti djuga kembali kepada keutuhan Dwi-tunggal Soekarno-Hatta , seperti termaktub dalam pasal 4 ajat (2) 1. Pasal 4 ajat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan bahwa,,dalam melakukan tugasnja Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden”.

Dalam pada itu tidak dipersoalkan siapakah jang


113