Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/12

Halaman ini tervalidasi

b. Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16 Undang-undang Dasar 1945);

c. Madjelis Permusjawaratan Rakjat (pasal 2 Undang-undang Dasar 1945), dimana spesifik disebut utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (= golongan fungsionil).

  1. Parallel dengan demokrasi terpimpin maka kebidjaksanaan ekonomi terpimpin didasarkan pasal 33, asal tjukup didjelaskan nanti oleh perumusan-perumusan Dewan Perantjang Nasional.
  2. Sistim merobah/menjempurnakan Undang-undang Dasar dalam Undang-undang Dasar 1945 lebih flexibel dan dapat dilakukan setiap waktu amat terasa keperluannja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan suara 2/3 (pasal 37 Undang-undang Dasar 1945).
  3. Undang-undang Dasar 1945 ini dipertahankan sebagai keseluruhan.
  4. Untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanja „Piagam Djakarta” tertanggal 22 Djuni 1945, jang ditandatangani oleh Soekarno, Moh. Hatta, A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, A. K. Muzakir, Agus Salim, A. Subardjo, Wahid Hasjim dan Muh. Yamin.
  5. Perobahan, tambahan dan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilaksanakan dengan melalui djalan pasal 37 Undang-undang Dasar 1945, jaitu oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

  Sebaiknja hal ini baru dilakukan setelah beberapa tahun berlalu dan setelah tertjapainja stabilisasi dilapangan politik dan ekonomi.

  II. Tentang Prosedur „Kembali ke Undang-undang Dasar 1945”.

 Prosedur „Kembali ke Undang-undang Dasar 1945” dilakukan setjara konstitusionil dan ditetapkan oleh Dewan Menteri sebagai berikut:

6