Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/120

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
Undang-undang Dasar 1945. mendjabat Presiden dan Wakil Presiden itu.

Untuk selandjutnja mengenai soal Presiden dan Wakil Presiden ini penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 10 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono , pemandangan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin , dan pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat No. IX, Sdr. A. B. Karubuy.

2. Bagaimanakah kedudukan Dewan Nasional setelah Dewan Pertimbangan Agung terbentuk. 2. Dewan Nasional akan dibubarkan setelah Dewan Pertimbangan Agung terbentuk.
3. Bagaimanakah tugas,kewadjiban-kewadjiban, hak -hak, susunan dan maksud-tudjuan Front Nasional. 3. Pembitjara dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan -pertanjaan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. II,Mr.Soeprapto, No. 7 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr.T. S. Mardjohan dan No. 11 dari Penanja jang terhormat No.VIII, Sdr. Nungtjik A.R.
4. Apakah patokan untuk menetapkan angka 35 buat Angkatan Bersendjata. 4. Penanja jang terhormat di persilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 4 dari Penanja jang terhormat No. III, Sdr.R. Ido Garnida , dan pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr.Asraruddin .
5. Apakah tidak lebih dulu harus dirobah Undang-undang Pemi 5. Memang untuk memungkinkan pengangkatan perwakilan golongan fungsionil Angkat

114