Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/121

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
lihan Umum, jang memberikan hak pilih/dipilih bagi anggota-anggota Angkatan Bersendjata.


Apakah pengangkatan Anggota D.P.R. menurut Undang-undang Dasar Sementara tidak hanja berlaku untuk golongan minoritet, sehingga pengangkatan perwakilan Angkatan Bersendjata sebenarnja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1950.

an Bersendjata termaksud pada pertanjaan No. 4 diatas Pemerintah hendak mengadjukan kepada D.P.R suatu Rantjangan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).


Pengangkatan Anggota-anggota D.P.R. dari golongan fungsionil Angkatan Bersendjata oleh Presiden /Panglima Tertinggi dilakukan dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

6. Apakah keadaan bahaja akan ditjabut sebelum diadakan pemilihan umum untuk D.P.R. stijl baru. 6. Dengan sendirinja Pemerintah akan berusaha sedapat mungkin menjelenggarakan pemilihan umum jang akan datang dalam keadaan biasa.
7. Apakah tidak dapat lagi diusahakan pengembalian keutuhan dalam Angkatan Perang, jang dapat melantjarkan terlaksananja Undang-undang Dasar 1945. 7. Lantjarnja pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 tidak hanja tergantung kepada keutuhan Angkatan Perang, jang oleh Pemerintah terus-menerus diusahakan, tetapi djuga - dan terlebih-lebih pada waktu sekarang - kepada keutuhan masjarakat Indonesia seluruhnja.
8. Apakah harapan jang lajak dan pantas, bahwa keamanan segera pulih kembali, djika Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi. 8. Undang -undang Dasar 1945 memperbesar harapan Pemerintah pulihnja kembali potensi nasional guna dipusatkan kepada penjelesaian soal-soal keamanan.
9. Siapakah jang menentukan tafsiran mengenai beberapa pasal 9. Baik dalam Undang-undang Dasar 1945, maupun dalam Undang-undang Dasar Se

115