Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
lihan Umum, jang memberikan hak pilih/dipilih bagi anggota-anggota Angkatan Bersendjata.
|
an Bersendjata termaksud pada pertanjaan No. 4 diatas Pemerintah hendak mengadjukan kepada D.P.R suatu Rantjangan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).
| ||||
6. Apakah keadaan bahaja akan ditjabut sebelum diadakan pemilihan umum untuk D.P.R. stijl baru. | 6. Dengan sendirinja Pemerintah akan berusaha sedapat mungkin menjelenggarakan pemilihan umum jang akan datang dalam keadaan biasa. | ||||
7. Apakah tidak dapat lagi diusahakan pengembalian keutuhan dalam Angkatan Perang, jang dapat melantjarkan terlaksananja Undang-undang Dasar 1945. | 7. Lantjarnja pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 tidak hanja tergantung kepada keutuhan Angkatan Perang, jang oleh Pemerintah terus-menerus diusahakan, tetapi djuga - dan terlebih-lebih pada waktu sekarang - kepada keutuhan masjarakat Indonesia seluruhnja. | ||||
8. Apakah harapan jang lajak dan pantas, bahwa keamanan segera pulih kembali, djika Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi. | 8. Undang -undang Dasar 1945 memperbesar harapan Pemerintah pulihnja kembali potensi nasional guna dipusatkan kepada penjelesaian soal-soal keamanan. | ||||
9. Siapakah jang menentukan tafsiran mengenai beberapa pasal | 9. Baik dalam Undang-undang Dasar 1945, maupun dalam Undang-undang Dasar Se |
115