Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/122

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dari Undang-undang Dasar 1945, berhubung dengan berlakunja Undang-undang Dasar tersebut bagi tahun 1959 dan seterusnja, djika ada perbedaan pendapat. mentara 1950 , tidak terdapat sesuatu ketentuan mengenai instansi jang kompeten untuk menentukan tafsiran mengenai pasal- pasal dalam Undang -undang Dasar, djika ada perbedaan pendapat.


Dalam hal jang demikian itu sejogianja ditempuh kebidjaksanaan mengadakan musjawarah dan mufakat antara Pemerintah dan D.P.R. dengan djika dipandang perlu meminta nasehat Mahkamah Agung .Untuk menghindarkan keragu-raguan dimasa j.a.d. maka selandjutnja hasil musjawarah dan mufakat termaksud sejogianja dikemukakan kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat untuk dipergunakan sebagai bahan dalam menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945. Pembahasan Undang-undang Dasar oleh Sardjana- sardjana Hukum berarti djuga sumbangan jang berharga bagi penafsiran Konstitusi, disamping hasil-hasil pekerdjaan Konstituante.

10. Apakah golongan fungsionil dalam Undang-undang 1945 sama maksudnja dengan golongan fungsionil dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950. 10. Menurut pendapat Pemerintah maka pengertian „ golongan fungsionil” itu lebih tjotjok dalam suasana Undang -undang Dasar 1945.
11. Apakah Undang -undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum ) melarang golongan -golong 11. Sesungguhnja golongan-golongan fungsionil sudah dapat masuk dalam D.P.R. berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang

116