Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dari Undang-undang Dasar 1945, berhubung dengan berlakunja Undang-undang Dasar tersebut bagi tahun 1959 dan seterusnja, djika ada perbedaan pendapat. | mentara 1950 , tidak terdapat sesuatu ketentuan mengenai instansi jang kompeten untuk menentukan tafsiran mengenai pasal- pasal dalam Undang -undang Dasar, djika ada perbedaan pendapat.
| ||||
10. Apakah golongan fungsionil dalam Undang-undang 1945 sama maksudnja dengan golongan fungsionil dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950. | 10. Menurut pendapat Pemerintah maka pengertian „ golongan fungsionil” itu lebih tjotjok dalam suasana Undang -undang Dasar 1945. | ||||
11. Apakah Undang -undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum ) melarang golongan -golong | 11. Sesungguhnja golongan-golongan fungsionil sudah dapat masuk dalam D.P.R. berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang |
116