Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
an fungsionil mempergunakan Undang-undang tersebut untuk masuk dalam D.P.R. ,sehingga harus ditempuh djalan istimewa . | undang Pemilihan Umum ), jaitu dalam hubungan partai atau sebagai kumpulan pemilih tersendiri.
| ||||
12. Bilakah kira-kira dapat diadakan pemilihan umum dan terbentuklah D.P.R. baru ,Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang harus ada segera jika kita betul-betul serieus hendak kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | 12. Pemerintah berusaha sekeras-kerasnja agar pemilihan j.a.d. tidak tertunda lagi, serta berlangsung kira -kira menurut „ timesche dule ” jang dibuat dulu untuk pemilihan umum jang ditunda itu, sehingga D.P.R. baru segera dapat terbentuk .
| ||||
13. Tidakkah sudah selajaknja, bahwa djika Kabinet tidak dapat didjatuhkan dalam 5 tahun,D.P.R. pun tidak dapat dibubarkan selama 5 tahun itu, sehingga kedua-duanja mendjadi stabil . | 13. Demikian pendapat Pemerintah djuga, dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945. |
117