Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/123

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
an fungsionil mempergunakan Undang-undang tersebut untuk masuk dalam D.P.R. ,sehingga harus ditempuh djalan istimewa . undang Pemilihan Umum ), jaitu dalam hubungan partai atau sebagai kumpulan pemilih tersendiri.


Akan tetapi dengan tjara demikian itu maka perwakilan golongan - golongan fungsionil itu kurang nam pak : kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu tidak hanja untuk memasukkan golongan -golongan fungsionil dalam D.P.R. , tetapi untuk maksud dan tudjuan jang lebih luas.

12. Bilakah kira-kira dapat diadakan pemilihan umum dan terbentuklah D.P.R. baru ,Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang harus ada segera jika kita betul-betul serieus hendak kembali ke Undang-undang Dasar 1945. 12. Pemerintah berusaha sekeras-kerasnja agar pemilihan j.a.d. tidak tertunda lagi, serta berlangsung kira -kira menurut „ timesche dule ” jang dibuat dulu untuk pemilihan umum jang ditunda itu, sehingga D.P.R. baru segera dapat terbentuk .


Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan Undang-undang kemudian dapat dilakukan oleh Pemerintah menurut Undang-undang Dasar 1945 dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.

13. Tidakkah sudah selajaknja, bahwa djika Kabinet tidak dapat didjatuhkan dalam 5 tahun,D.P.R. pun tidak dapat dibubarkan selama 5 tahun itu, sehingga kedua-duanja mendjadi stabil . 13. Demikian pendapat Pemerintah djuga, dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945.




117