Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/124

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
14. Tidakkah aneh sebenarnja, bahwa D.P.R. masih berdjalan terus

sesudah Piagam Bandung ditandatangani , dengan hak dan kewadjiban jang sama dan tidak sama sekaligus. Tidakkah lebih adil,djika D.P.R. menjatakan diri " caretaker Parliament ”.

14. Hal jang demikian itu menurut pendapat Pemerintah tidak aneh untuk suatu masa peralihan , dan juridis-konstitusionil dapat dipertanggung-djawabkan .


Tugas-tugas wewenang D.P.R. sesudah Piagam Bandung ditandatangani sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 sendiri.


Berhubung dengan tugas legislatif dari D.P.R. sesudah penandatanganan Piagam Bandung nanti, maka istilah " caretaker Parliament” adalah tidak lajak.

XIV . I. J. Kasimo. 1. Berpendapat bahwa:

 a. kenal/tidak kenal batas-batas kepentingan rakjat banjak , kesusilaan,keselamatan Negara dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan;

 b. tidak /kurang sehatnja pertumbuhan politik di Indonesia sedjak achir 1949. tidak tergantung pada tempat pertama dari sistim jang berlaku dimasa j.l. , tetapi dari orang-orang jang memegang peranan penting dalam sistim itu.

1. Dengan mengandjurkan „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945” Pemerintah djuga bermaksud ditentukannja sjarat- sjarat bagi seluruh anggota masjarakat, terutama bagi orang- orang jang akan memegang peranan dalam sistim baru nanti. Sistim jang sekarang sudah terbukti tidak memberi djaminan berputarnja roda pemerintahan dengan lantjar berhubung dengan silih bergantinja Kabinet .


Karena itu Pemerintah djuga mengetahui, bahwa dengan memenuhi andjuran Pemerintah tersebut diatas keadaan politik, militer, keamanan , sosial-ekonomi dan sebagainja tidak akan men djadi baik dengan seketika, tetapi kita bersama - sama bersepakat menempuh djalan/

118