No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
14. Tidakkah aneh sebenarnja, bahwa D.P.R. masih berdjalan terus
sesudah Piagam Bandung ditandatangani , dengan hak dan kewadjiban jang sama dan tidak sama sekaligus. Tidakkah lebih adil,djika D.P.R. menjatakan diri " caretaker Parliament ”. |
14. Hal jang demikian itu menurut pendapat Pemerintah tidak aneh untuk suatu masa peralihan , dan juridis-konstitusionil dapat dipertanggung-djawabkan .
| ||||
XIV . | I. J. Kasimo. | 1. Berpendapat bahwa:
a. kenal/tidak kenal batas-batas kepentingan rakjat banjak , kesusilaan,keselamatan Negara dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan; b. tidak /kurang sehatnja pertumbuhan politik di Indonesia sedjak achir 1949. tidak tergantung pada tempat pertama dari sistim jang berlaku dimasa j.l. , tetapi dari orang-orang jang memegang peranan penting dalam sistim itu. |
1. Dengan mengandjurkan „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945” Pemerintah djuga bermaksud ditentukannja sjarat- sjarat bagi seluruh anggota masjarakat, terutama bagi orang- orang jang akan memegang peranan dalam sistim baru nanti. Sistim jang sekarang sudah terbukti tidak memberi djaminan berputarnja roda pemerintahan dengan lantjar berhubung dengan silih bergantinja Kabinet .
|
118