Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/125

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
tjara baru jang Insja Allah menudju ke perbaikan.
2. Mengusulkan penjesuaian pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar

1945 dengan keadaan sekarang.

2. Kalau Pemerintah menjetudjui perobahan pada pasal IV Aturan Undang-undang Dasar 1945 maka Pemerintah setjara konsekwen harus menjetudjui pula diadakannja perobahan tambahan /penjempurnaan pada pasal-pasal lain, jang akan mengakibatkan bahwa penjelesaian andjuran Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan memakan waktu lama.

Selandjutnja Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 11 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono.

3. Mengusulkan diusaha penerimaankannja perobahan pasal termaksud pada pertanjaannja No. 2 diatas oleh Konstituante dengan sistim jang berlaku di Amerika Serikat, jaitu dalam bentuk „aanhangsel” atau lampiran pada Undang-undang Dasar 1945. 3. Undang-undang Dasar Amerika Serikat memang mengenal sistim amendemen, dan

amendemen ini ialah bagian dari pada Konstitusi jang mempunjai kekuatan Konstitusi. Apakah kita akan mempergunakan sistim ini, akan kita serahkan kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

XV. R.H. Soeharto Hadisoedibyo 1. Apakah sebenarnja jang dimaksud dengan demokrasi terpimpin. 1. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat Np. I, Mr. Memet Tanumidjaja. pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, dan

119