Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
golongan fungsionil. | dang-undang Pemilihan Umum) dan R.U.U. Kepartaian jang akan diadjukan kepada D.P.R. | ||||
c. | Fihak manakah jang berwenang mengadakan penggolongan itu dan berapakah djumlah golongan fungsionil seluruhnja nanti dalam masjarakat kita. | c. | Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 b diatas. | ||
3. a. | Apakah maksud tudjuan Pemerintah untuk mengakui „Piagam Djakarta" ttgl. 22-6-1945 sebagai „dokumen historis". | 3. a. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan
No. 8 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 4 dan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan. | ||
b. | Apakah dengan diakuinja Piagam Djakarta tersebut nanti tidak akan timbul diskriminasi antara agama-agama di Indonesia. | b. | Tidak, mengingat kata-kata dalam pembukaan dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. | ||
4. a. | Bagaimanakah susunan Front Nasional bentuk baru nanti. | 4. a. | Penanja jang terhormatdipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan. | ||
b. | Apakah alasannja Front Nasional jg. tugasnja begitu penting dan sangat luas, akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan tidak | b. | Dasar-dasar Front Nasional akan diletakkan dalam Undang-undang, jakni
Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilih- |