Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/127

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
golongan fungsionil. dang-undang Pemilihan Umum) dan R.U.U. Kepartaian jang akan diadjukan kepada D.P.R.
c. Fihak manakah jang berwenang mengadakan penggolongan itu dan berapakah djumlah golongan fungsionil seluruhnja nanti dalam masjarakat kita. c. Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 b diatas.
3. a. Apakah maksud tudjuan Pemerintah untuk mengakui „Piagam Djakarta" ttgl. 22-6-1945 sebagai „dokumen historis". 3. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan

No. 8 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 4 dan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan.

b. Apakah dengan diakuinja Piagam Djakarta tersebut nanti tidak akan timbul diskriminasi antara agama-agama di Indonesia. b. Tidak, mengingat kata-kata dalam pembukaan dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
4. a. Bagaimanakah susunan Front Nasional bentuk baru nanti. 4. a. Penanja jang terhormatdipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan.
b. Apakah alasannja Front Nasional jg. tugasnja begitu penting dan sangat luas, akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan tidak b. Dasar-dasar Front Nasional akan diletakkan dalam Undang-undang, jakni

Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilih-