Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dengan Undang-undang. | an Umum).
Dengan demikian maka pembentukan dan pengaturan selandjutnja dari Front Nasional dapatlah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah: | ||||
XVI. Siauw Giok Tjhan | 1. | Apakah ketentuan dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945 dapat dipergunakan untuk mengadakan diskriminasi rasial. | 1. | Tidak. | |
2. | Untuk mentjiptakan suasana lebih baik lagi dan untuk lebih lagi menghargai hasil pekerdjaan Konstituante mengusulkan mentjantumkan dalam Piagam Bandung nanti pernjataan bahwa „menunggu putusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat tentang perobahan/penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan tentang hak-hak azasi manusia seperti dihasilkan oleh Konstituante didjadikan Pedoman oleh Pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, | 2. | Pada azasnja Pemerintah sependapat dengan penanja jang terhormat.
Pemerintah akan mengadjukan suatu rantjangan Piagam Bandung kepada Konstituante. |