Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dengan semangat pernjataan sedunia tentang hak-hak azasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan semangat Dasa-Sila Konperensi Asia-Afrika pertama di Bandung”. | |||||
3. | Mempertimbangkan memasukkan dalam Undang-undang Dasar 1945 (guna penjempurnaannja) ketentuan-ketentuan jang telah disetudjui dengan
suara bulat oleh Konstituante, sepandjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan jang sudah ada dalam Undang undang Dasar 1945. |
3. | Menjetudjui usul Penanja jang terhormat ini berarti bahwa Pemerintah setjara konsekwen harus menerima baik pula usul-usul lain untuk merobah/menambah/menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian dichawatirkan pembitjaraan dalam Konstituante mengenai andjuran Pemerintah untuk „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945” akan memakan waktu dan tenaga banjak lagi, sehingga tidak tertjapailah effek jang diharapkan dari padanja. | ||
4. | Mempertimbangkan supaja Pemerintah dari sekarang membentuk Panitia Perumusan Aturan-aturan Peralihan dan Tambahan Undang-undang Dasar 1945 jang lebih sesuai dengan keadaan sekarang, dan jang terdiri dari orang-orang jang mewakili aliran-aliran luas, sehingga hasilnja nanti pasti didukung oleh | 4. | Djawaban Pemerintah atas pertanjaan ini adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan No. 3 diatas. Aturan-aturan Peralihan dan Undang-undang
Dasar 1945 itu hendaknja dilaksanakan dengan mengingat kenjataan-kenjataan pada waktu penandatanganan Piagam Bandung nanti.Pemerintah tidak menjetudjui pembentukan Panitia Perumusan Aturan-aturan Peralihan dan Tambahan. |
123