Halaman ini tervalidasi
- Setelah terdapat kata sepakat antara Presiden dan Dewan Menteri maka Pemerintah minta supaja diadakan sidang pleno Konstituante.
- Atas nama Pemerintah disampaikan oleh Presiden amanat berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara kepada Konstituante jang berisi andjuran supaja Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan.
- Djika andjuran itu diterima oleh Konstituante, maka Pemerintah atas dasar pasal 137 Undang -undang Dasar Sementara „mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran”. Pengumuman dengan keluhuran itu dilakukan dengan suatu Piagam jang ditandatangani dalam suatu sidang pleno Konstituante di Bandung oleh Presiden, para Menteri dan para Anggota Konstituante .
Piagam Bandung itu diantaranja memuat ketentuan-ketentuan:
- a. tentang adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945;
- b. bahwa segala hasil Konstituante jang telah tertjapai diserahkan kepada Pemerintah;
- c. bahwa Pemerintah segera membentuk suatu Panitia Negara untuk menindjau segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sampai sekarang dan badan-badan kenegaraan jang ada sampai sekarang guna disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945;
- d. tentang berlakunja Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sedjak penandatanganan Piagam Bandung.
- Dengan ditetapkannja Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar tersebut, sehingga Kabinet Karya harus mengembalikan portefolio-
7