Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/13

Halaman ini tervalidasi
  1. Setelah terdapat kata sepakat antara Presiden dan Dewan Menteri maka Pemerintah minta supaja diadakan sidang pleno Konstituante.
  2. Atas nama Pemerintah disampaikan oleh Presiden amanat berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara kepada Konstituante jang berisi andjuran supaja Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan.
  3. Djika andjuran itu diterima oleh Konstituante, maka Pemerintah atas dasar pasal 137 Undang -undang Dasar Sementara „mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran”. Pengumuman dengan keluhuran itu dilakukan dengan suatu Piagam jang ditandatangani dalam suatu sidang pleno Konstituante di Bandung oleh Presiden, para Menteri dan para Anggota Konstituante .

  Piagam Bandung itu diantaranja memuat ketentuan-ketentuan:

  1. a. tentang adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945;
  2. b. bahwa segala hasil Konstituante jang telah tertjapai diserahkan kepada Pemerintah;
  3. c. bahwa Pemerintah segera membentuk suatu Panitia Negara untuk menindjau segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sampai sekarang dan badan-badan kenegaraan jang ada sampai sekarang guna disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945;
  4. d. tentang berlakunja Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sedjak penandatanganan Piagam Bandung.
  1. Dengan ditetapkannja Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar tersebut, sehingga Kabinet Karya harus mengembalikan portefolio-

7