Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
⅔ djumlah suara dalam Konstituante. | Selandjutnja Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. XII, Dr. Moh. Isa, dan pertanjaan No. 2 dan 3 dari Penanja jang terhormat No. XIV , Sdr. I. J. Kasimo. | ||||
5. | Mempertimbangkan untuk memuat dalam Piagam Bandung nanti suatu ketentuan, bahwa didalam hal ada kesangsian, apakah suatu Undang-undang, Peraturan atau kebidjaksanaan Pemerintah, alat atau instansi Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, kepada Mahkamah Agung diberi wewenang untuk menjatakan sah atau tidaknja segala peraturan, kebidjaksanaan dan badan tersebut, selagi menunggu hasil Panitia Negara tsb. pada pokok fikiran Ketiga sub c dari Bab II Putusan Dewan Menteri tanggal 19-2-1959/Keterangan Pemerintah ttgl. 2-3-1959). | 5. | Pemerintah tidak sependapat dengan Penanja jang terhormat.
Djalan jang sebaiknja ialah seperti diuraikan dalam djawaban atas pertanjaan No. 9 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan | ||
XVII. | Soetomo (Bung Tomo) | 1. | a. Apakah sebenarnja jang dimaksud dengan istilah „demokrasi terpimpin”. | 1. | a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr. Memet Tanu midjaja, pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhor |
124