Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/130

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
⅔ djumlah suara dalam Konstituante. Selandjutnja Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dan No. 3 dari Penanja jang terhormat No. XII, Dr. Moh. Isa, dan pertanjaan No. 2 dan 3 dari Penanja jang terhormat No. XIV , Sdr. I. J. Kasimo.
5. Mempertimbangkan untuk memuat dalam Piagam Bandung nanti suatu ketentuan, bahwa didalam hal ada kesangsian, apakah suatu Undang-undang, Peraturan atau kebidjaksanaan Pemerintah, alat atau instansi Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, kepada Mahkamah Agung diberi wewenang untuk menjatakan sah atau tidaknja segala peraturan, kebidjaksanaan dan badan tersebut, selagi menunggu hasil Panitia Negara tsb. pada pokok fikiran Ketiga sub c dari Bab II Putusan Dewan Menteri tanggal 19-2-1959/Keterangan Pemerintah ttgl. 2-3-1959). 5. Pemerintah tidak sependapat dengan Penanja jang terhormat.

Djalan jang sebaiknja ialah seperti diuraikan dalam djawaban atas pertanjaan No. 9 dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M. Tambunan

XVII. Soetomo (Bung Tomo) 1. a. Apakah sebenarnja jang dimaksud dengan istilah „demokrasi terpimpin”. 1. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr. Memet Tanu midjaja, pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhor

124