Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/131

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
mat No. II Mr. Soeprapto, dan pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin.
b. Apakah tidak lebih baik merubah kalimat „ demokrasi harus mempunjai disiplin dan pimpinan "mendjadi „ didalam demokrasi harus ada disiplin dan pimpinan .” b. Pemerintah tidak melihat perbedaan jang prinsipil antara kedua perumusan itu . Jang penting ialah bahwa „ demokrasi harus mengenal disiplin dan pimpinan”, jang ditentukan olehnja sendiri.
2. Apakah penjelewengan-penjelewengan, terutama jang besar-besar, dipelbagai bidang, jang didjalan kan oleh fihak-fihak jang berkuasa, tidak akan terulang lagi nanti djika Undang-undang Dasar sudah berlaku . 2. Pemerintah tidak dapat meramalkan apakah penjelewengan -penjelewengan seperti dimasa jang lampau akan terulang lagi dimasa depan atau tidak.


Tetapi jang terang ialah bahwa tiap - tiap Pemerintah, dibawah Undang -undang Dasar 1945 ataupun Undang-undang Dasar Sementara , harus berusaha :

a. agar peradilan dapat berlangsung sebagaimana mestinja ;

b. mentjegah terdjadinja penjelewengan -penjelewengan, dilakukan oleh fihak manapun djuga.


Alasan -alasan untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 sudah tjukup terdjawab diberbagai pertanjaan .

3. a. Apakah jang dimaksudkan dengan golongan fungsionil. 3. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. XV , Sdr.

125