Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
R. H. Soetarto Hadisoedibyo, dan pertanjaan No. 10 dan No. il dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M.Tambunan . | |||||
b. Apakah golongan fungsionil perlu ditegaskan dengan fungsionaris;misalnja pengangkatan wakil golongan fungsionil:
( 1 ) djaksa tidak diambil dari Persadja tetapi ditundjuk Djaksa Agung ; ( 2) polisi tidak diambil dari P3.R.I. tetapi ditundjuk Kepala Kepolisian Negara. |
b. Tidak perlu, malahan Pemerintah menganggap tidak baik. | ||||
4. Apakah Pemerintah sudah mengadakan research ditengah-tengah masjarakat tentang bentuk kekuasaan exekutif sesudah berlakunja undang Dasar 1945, jang benar-benar bisa menggerakkan dan mengembalikan seluruh potensi nasional untuk penjelesaian keamanan dan pembangunan, jaitu dengan memulihkan kembali Dwi-tunggal Soekarno-Hatta . | 4. Research dan segala ichtiar berdasarkan research itu sudah tjukup dilakukan, seperti lewat Musjawarah Nasional Pembangunan dan oleh D.P.R. sendiri .
| ||||
5. Apakah tidak „ over- bodig " mengusahakan kerdja-sama dalam D. | 5. Jang kita kenal sampai sekarang ialah kerdja-sama antar-partai tanpa bendera |
126