Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/132

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
R. H. Soetarto Hadisoedibyo, dan pertanjaan No. 10 dan No. il dari Penanja jang terhormat No. XIII, Mr. Dr. A. M.Tambunan .
b. Apakah golongan fungsionil perlu ditegaskan dengan fungsionaris;misalnja pengangkatan wakil golongan fungsionil:

( 1 ) djaksa tidak diambil dari Persadja tetapi ditundjuk Djaksa Agung ; ( 2) polisi tidak diambil dari P3.R.I. tetapi ditundjuk Kepala Kepolisian Negara.

b. Tidak perlu, malahan Pemerintah menganggap tidak baik.
4. Apakah Pemerintah sudah mengadakan research ditengah-tengah masjarakat tentang bentuk kekuasaan exekutif sesudah berlakunja undang Dasar 1945, jang benar-benar bisa menggerakkan dan mengembalikan seluruh potensi nasional untuk penjelesaian keamanan dan pembangunan, jaitu dengan memulihkan kembali Dwi-tunggal Soekarno-Hatta . 4. Research dan segala ichtiar berdasarkan research itu sudah tjukup dilakukan, seperti lewat Musjawarah Nasional Pembangunan dan oleh D.P.R. sendiri .


Kemungkinan-kemungkinan diadakannja kombinasi apapun djuga tetap ada, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 .

5. Apakah tidak „ over- bodig " mengusahakan kerdja-sama dalam D. 5. Jang kita kenal sampai sekarang ialah kerdja-sama antar-partai tanpa bendera

126