Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/133

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
P.R. dibawah bendera golongan fungsionil, karena dalam praktek sekarang dalam menghadapi bersama-sama sesuatu problim partai-partai jang diwakili dalam D.P.R. mengutus ahli-ahlinja untuk memetjahkan masalah itu. apapun djuga.

Jang diharapkan oleh Pemerintah dimasa j.a.d. ialah supaja disamping kerdja-sama antar-partai tersebut djuga ada kerdja-sama antar-golongan fungsionil, persoalan nasional dan kepentingan-kepentingan bersama.

Dengan adanja kerdja-sama antar-partai dan kerdja-sama antar-golongan fungsionil itu Pemerintah berharapan akan terdapat kebulatan jang lebih besar lagi dalam D.P.R., sehingga stabilitet politik lebih terdjamin.

XVIII. Achmad Sjaichu I. KEMBALI KE UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
1. Apakah dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan untuk menjelesaikan Revolusi itu dimaksudkan pengakuan terdjadinja banjak kegagalan/kekeliruan sedjak 1945 sampai sekarang disemua bidang ataukah

hanja dibidang ketatanegaraan sadja.

1. Menurut hemat Pemerintah kegagalan/kekeliruan itu merupakan penjelewengan-penjelewengan dari djiwa dan semangat Revolusi Nasional kita jang ditjetuskan pada tanggal 17-8-1945 berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-undang Dasar R.I. Penjelewengan-penjelewengan itu terdjadi disemua bidang, terutama dibidang politik (ketatanegaraan, pemerintahan ), militer

dan sosial-ekonomi.

2. Apakah dengan „kembali ke Undang-undan-undang Dasar 1945” itu dimaksudkan hanja sekedar untuk meng- 2. Dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945” dimaksud mengatasi kesulitan-kesulitan baik di Konstituante maupun didalam