No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
atasi kesulitan dalam Konstituante sadja ataukah lebih luas dari itu. | Negara dan Masjarakat, sebagaimana dikemukakan dalam djawaban atas pertanjaan No. 1 diatas. | ||||
3. | Apakah jang dimaksud dengan „pengakuan Piagam Djakarta untuk mendekati golongan-golongan Islam berhubung dengan penjelesaian pemeliharaan keamanan” itu bahwa kurang terjaminnja keamanan selama ini disebabkan kurang didekatinja hasrat golongan Islam. | 3. | Pemerintah berpendapat bahwa gangguan keamanan pun merupakan sesuatu penje
lewengan dari djiwa dan semangat Revolusi Nasional kita seperti diuraikan dalam djawaban atas pertanjaan No. 1 diatas. Untuk menjelesaikan/memelihara keamanan pun diperlukan persatu-paduan sebesar-besarnja dari potensi nasional, seperti djuga untuk menormalisir keadaan dibidang-bidang lain (politik, militer, sosial-ekonomi dan sebagainja). Untuk memulihkan/memperbesar potensi nasional itu harus diusahakan antara lain persatuan sebesar-besarnja antara semua golongan dalam masjarakat kita, termasuk ummat Islam, jang merupakan golongan terbesar dalam masjarakat Indonesia. Persatuan dalam masjarakat itu menurut hemat Pemerintah dapat diichtiarkan dengan melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Djalan itu dapat disetudjui oleh ummat Islam, dengan diakuinja dengan ichlas oleh Pemerintah adanja Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945, jang mendahului pembentukan Undang-undang Dasar 1945. |
Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/134
Halaman ini tervalidasi