Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
4. | Apakah pengakuan Piagam Djakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis sadja ataukah mempunjai akibat hukum, jaitu perkataan „Ketuhanan” dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar 1945 berarti „Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi ummat Islam untuk mendjalankan sjari'atnya”, sehingga atas dasar itu bisa ditjiptakan perundang-undangan jang bisa disesuaikan dengan sjari'at Islam bagi pemeluknja. | 4. |
Pengakuan adanja Piagam Djakarta sebagai dokumen historis bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnja terhadap Undang-undang Dasar 1945. Djadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sadja, tetapi djuga mengenai pasal 29 Undang-undang Dasar 1945, pasal mana selandjutnja harus mendjadi dasar bagi kehidupan hukum dibidang keagamaan. Jaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan „Ketuhanan” dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dapat diberikan arti „Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi ummat Islam untuk mendjalankan sjari'atnja” sehingga atas dasar itu dapat ditjiptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, jang dapat disesuaikan dengan sjari'at Islam. | ||
5. | Apakah Mukaddimah sesuatu Undang-undang Dasar mempunjai kekuatan hukum sebagai pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar itu sendiri atau tidak. | 5. | Mukaddimah sesuatu Undang-undang Dasar itu ialah bagian pertama dari Undang-undang Dasar dan mendjiwai batang-tubuh Undang-undang Dasar itu jang terbagi atas beberapa pasal. | ||
6. | Apakah falsafah Negara jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 itu setjara djelas. | 6. | Seluruh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi dasar-dasar Negara, atau apa jang dinamakan „falsafah Negara” oleh Penanja jang terhormat. |