Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/135

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
4. Apakah pengakuan Piagam Djakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis sadja ataukah mempunjai akibat hukum, jaitu perkataan „Ketuhanan” dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar 1945 berarti „Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi ummat Islam untuk mendjalankan sjari'atnya”, sehingga atas dasar itu bisa ditjiptakan perundang-undangan jang bisa disesuaikan dengan sjari'at Islam bagi pemeluknja. 4.

Pengakuan adanja Piagam Djakarta sebagai dokumen historis bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnja terhadap Undang-undang Dasar 1945. Djadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sadja, tetapi djuga mengenai pasal 29 Undang-undang Dasar 1945, pasal mana selandjutnja harus mendjadi dasar bagi kehidupan hukum dibidang keagamaan.

Jaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan „Ketuhanan” dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dapat diberikan arti „Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi ummat Islam untuk mendjalankan sjari'atnja” sehingga atas dasar itu dapat ditjiptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, jang dapat disesuaikan dengan sjari'at Islam.

5. Apakah Mukaddimah sesuatu Undang-undang Dasar mempunjai kekuatan hukum sebagai pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar itu sendiri atau tidak. 5. Mukaddimah sesuatu Undang-undang Dasar itu ialah bagian pertama dari Undang-undang Dasar dan mendjiwai batang-tubuh Undang-undang Dasar itu jang terbagi atas beberapa pasal.
6. Apakah falsafah Negara jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 itu setjara djelas. 6. Seluruh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi dasar-dasar Negara, atau apa jang dinamakan „falsafah Negara” oleh Penanja jang terhormat.