Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/136

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
II. DEMOKRASI TERPIMPIN DAN GOLONGAN FUNGSIONIL DALAM D.P.R.
1. Apakah dalam alam demokrasi terpimpin tidak diperkenankan adanja opposisi (jang sehat). 1. Opposisi dalam arti melahirkan pendapat jang sehat dan jang membangun diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin.
Jang penting ialah tjara

bermusjawarat dalam permusjawaratan perwakilan, jang harus „dipimpin dengan hikmat kebidjaksanaan”.

2. Apakah dalam alam ekonomi terpimpin semua bidang ekonomi akan dikuasai sepenuhnja oleh Pemerintah, ataukah hanja jang vital-vital sadja, dan adakah suatu perintjian jang tegas dalam hal ini sebagai pendjelasan atas pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. 2. Menurut pendapat Pemerintah maka dalam melaksanakan pasal 33 Undang -undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
3. Apakah dengan membentuk Front Nasional tidak malahan diadakan sematjam partai baru, jang achirnja menjulitkan djuga, atau apakah maksudnja Front Nasional achirnja didjadikan partai Negara. 3. Pemerintah tidak bermaksud untuk mendjadikan Front Nasional suatu partai baru atau suatu partai Negara.
Pembentukan Front Nasional terutama dimaksudkan sebagai alat penggerak masjarakat setjara demokratis terutama dibidang pembangunan.
4. Apakah maksud bantuan Front Nasional dalam mengusahakan kerdja-sama golongan-golongan fungsionil 4. Tugas Front Nasional adalah memberikan djasa-djasa baik untuk mengichtiarkan kerdja-sama antara golongan-golongan fungsionil, baik me
130