Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
bukan mereka ditjalonkan oleh Front Nasional, dan andaikata Front Nasional tidak mempunjai wakil dalam D.P.R., apakah mereka djuga tjampur-tangan dalam masalah kerdja-sama golongan-golongan fungsionil di D.P.R. itu.. | reka mempunjai wakil-wakil dalam D.P.R. maupun tidak. | ||||
5. | Apakah wewenang Presiden untuk mengkoreksi tjalon-tjalon golongan-golongan fungsionil itu berlaku djuga terhadap tjalon-tjalon Front Nasional. | 5. | Ja. | ||
XIX. Mr. Djody Gondokusumo. | 1. | Apakah pelaksana-pelaksana demokrasi terpimpin jang pertama kali diambilkan dari pedjoang-pedjoang kemerdekaan dengan tidak melupakan faktor ketjakapan. | 1. | Dengan tidak mendahului pendapat Presiden jang akan menundjuk sendiri pembantu-pembantunja/Menteri-menteri berdasarkan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah berpendapat sejogianja ialah seperti dikemukakan oleh Penanja jang terhormat. | |
2. | Apakah dasar tugas D.P.R. sekarang setelah disahkan Undang-undang Dasar 1945 sampai terbentuknja D.P.R. baru. | 2. | Seperti ditentukan dalam pasal-pasal jang bersangkutan dengan D.P.R. dalam Undang-undang Dasar 1945. | ||
3. | Berapa tahun jang diperlukan untuk mentjapai stabilitet politik dan ekonomi, hingga dimungkinkan Madjelis Permusjawaratan | 3. | Menurut perkiraan Pemerintah Insja Allah dalam waktu ± 3 tahun terhitung mulai sekarang. |