Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/137

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
bukan mereka ditjalonkan oleh Front Nasional, dan andaikata Front Nasional tidak mempunjai wakil dalam D.P.R., apakah mereka djuga tjampur-tangan dalam masalah kerdja-sama golongan-golongan fungsionil di D.P.R. itu.. reka mempunjai wakil-wakil dalam D.P.R. maupun tidak.
5. Apakah wewenang Presiden untuk mengkoreksi tjalon-tjalon golongan-golongan fungsionil itu berlaku djuga terhadap tjalon-tjalon Front Nasional. 5. Ja.
XIX. Mr. Djody Gondokusumo. 1. Apakah pelaksana-pelaksana demokrasi terpimpin jang pertama kali diambilkan dari pedjoang-pedjoang kemerdekaan dengan tidak melupakan faktor ketjakapan. 1. Dengan tidak mendahului pendapat Presiden jang akan menundjuk sendiri pembantu-pembantunja/Menteri-menteri berdasarkan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah berpendapat sejogianja ialah seperti dikemukakan oleh Penanja jang terhormat.
2. Apakah dasar tugas D.P.R. sekarang setelah disahkan Undang-undang Dasar 1945 sampai terbentuknja D.P.R. baru. 2. Seperti ditentukan dalam pasal-pasal jang bersangkutan dengan D.P.R. dalam Undang-undang Dasar 1945.
3. Berapa tahun jang diperlukan untuk mentjapai stabilitet politik dan ekonomi, hingga dimungkinkan Madjelis Permusjawaratan 3. Menurut perkiraan Pemerintah Insja Allah dalam waktu ± 3 tahun terhitung mulai sekarang.