Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
Rakjat dapat menjempurnakan Undang-undang Dasar. | |||||
4. | Apakah Kabinet sekarang akan dinjatakan sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan menurut pasal I Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. | 4. | Tidak ada maksud demikian pada Pemerintah. | ||
5. | Apakah D.P.R. sekarang akan mendjalankan fungsi sebagai Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. | 5. | Tidak. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 diatas. |
Djakarta , 25 Maret 1959.
132