Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/138

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
Rakjat dapat menjempurnakan Undang-undang Dasar.
4. Apakah Kabinet sekarang akan dinjatakan sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan menurut pasal I Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. 4. Tidak ada maksud demikian pada Pemerintah.
5. Apakah D.P.R. sekarang akan mendjalankan fungsi sebagai Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. 5. Tidak.
Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 diatas.

Djakarta , 25 Maret 1959.




132