Halaman ini tervalidasi
nyanja kepada Presiden, jang mengangkat Menteri-menteri menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.
- Kabinet Karya menjiapkan Rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum 1953, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang, jang berdjalan terus sampai terbentuknja Dewan Perwakilan Rakjat baru sebagai hasil pemilihan umum.
- Baru sesudah pemilihan umum selesai, maka kepada D.P.R. baru diadjukan rantjangan-rantjangan Undang-undang tentang:
- a. pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dengan beranggota djuga wakil-wakil golongan fungsionil;
- Selandjutnja dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut pasal 6 Undang-undang Dasar 1945.
III. Tentang masuknja golongan fungsionil kedalam D.P.R.
Selandjutnja untuk menjelenggarakan demokrasi terpimpin telah disetudjui prinsip-prinsip pelaksanaan sebagai berikut:
- Untuk menjehatkan sistim kepartaian, maka harus diadakan penjederhanaan partai- partai, jang akan diatur dengan Undang-undang Kepartaian dan dengan djalan perobahan/penjempurnaan Undang-undang Pemilihan Umum (Undang
undang No. 7 tahun 1953). Tidak dilakukan pembubaran partai-partai.
- Didalam D.P.R. jang akan dibentuk dengan djalan pemilihan umum jang akan datang akan duduk pula wakil-wakil dari golongan fungsionil dalam masjarakat disamping wakil-wakil dari partai-partai.
8