Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/14

Halaman ini tervalidasi

nyanja kepada Presiden, jang mengangkat Menteri-menteri menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.

  1. Kabinet Karya menjiapkan Rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Rantjangan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum 1953, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang, jang berdjalan terus sampai terbentuknja Dewan Perwakilan Rakjat baru sebagai hasil pemilihan umum.
  2. Baru sesudah pemilihan umum selesai, maka kepada D.P.R. baru diadjukan rantjangan-rantjangan Undang-undang tentang:
  1. a. pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dengan beranggota djuga wakil-wakil golongan fungsionil;
  1. Selandjutnja dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut pasal 6 Undang-undang Dasar 1945.

III. Tentang masuknja golongan fungsionil kedalam D.P.R.

  Selandjutnja untuk menjelenggarakan demokrasi terpimpin telah disetudjui prinsip-prinsip pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Untuk menjehatkan sistim kepartaian, maka harus diadakan penjederhanaan partai- partai, jang akan diatur dengan Undang-undang Kepartaian dan dengan djalan perobahan/penjempurnaan Undang-undang Pemilihan Umum (Undang

undang No. 7 tahun 1953). Tidak dilakukan pembubaran partai-partai.

  1. Didalam D.P.R. jang akan dibentuk dengan djalan pemilihan umum jang akan datang akan duduk pula wakil-wakil dari golongan fungsionil dalam masjarakat disamping wakil-wakil dari partai-partai.

8