Halaman ini tervalidasi
Lampiran I.
- SOAL-SOAL JANG PATUT DIMASUKKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR JANG TELAH DISETUDJUI OLEH RAPAT PLENO KONSTITUANTE.
- Mukaddimah.
- Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia,
- Bentuk Negara Republik *).
- Agama.
- Kedaulatan.
- Alat-alat perlengkapan Negara :
— Kepala Negara (sjarat-, pemilihan, pengangkatan, masa djabatan, pemberhentian).
— Dewan Menteri.
— Perwakilan **).
— Pengadilan/Kekuasaan mengadili; Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan, Pengadilan Agama, Badan Pengawas Undang-undang Dasar/toetsingsrecht.
— Kedjaksaan Agung.
— Dewan Pengawas Keuangan Negara.
- Tugas, hak dan kewadjiban Alat-alat Perlengkapan Negara:
— Kepala Negara.
— Pemerintahan.
*) Ada pendirian bahwa Republik itu sudah termasuk isi, djadi tidak perlu dimasukkan disini dengan pengertian hal ini tidak berarti, bahwa Republik itu tidak disetudjuinja.
**) Disini termasuk persoalan-persoalan:
- Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
- Dewan Perwakilan Rakjat.
- Sistim satu atau dua kamar.
- Dewan Musjawarat R.I.
- Dewan Musjawarat Daerah.
- Dewan Nasional.
- Senat.
139