Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/145

Halaman ini tervalidasi

Lampiran I.

  1. SOAL-SOAL JANG PATUT DIMASUKKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR JANG TELAH DISETUDJUI OLEH RAPAT PLENO KONSTITUANTE.
  1. Mukaddimah.
  2. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia,
  3. Bentuk Negara Republik *).
  4. Agama.
  5. Kedaulatan.
  6. Alat-alat perlengkapan Negara :
    — Kepala Negara (sjarat-, pemilihan, pengangkatan, masa djabatan, pemberhentian).
    — Dewan Menteri.
    — Perwakilan **).
    — Pengadilan/Kekuasaan mengadili; Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan, Pengadilan Agama, Badan Pengawas Undang-undang Dasar/toetsingsrecht.
    — Kedjaksaan Agung.
    — Dewan Pengawas Keuangan Negara.
  1. Tugas, hak dan kewadjiban Alat-alat Perlengkapan Negara:
    — Kepala Negara.
    — Pemerintahan.



*) Ada pendirian bahwa Republik itu sudah termasuk isi, djadi tidak perlu dimasukkan disini dengan pengertian hal ini tidak berarti, bahwa Republik itu tidak disetudjuinja.
**) Disini termasuk persoalan-persoalan:

  1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat.
  3. Sistim satu atau dua kamar.
    1. Dewan Musjawarat R.I.
    2. Dewan Musjawarat Daerah.
    3. Dewan Nasional.
    4. Senat.

139