— Perundang-undangan (termasuk Hukum Adat).
— Peradilan.
— Pertahanan.
— Keamanan.
— Hubungan Luar-Negeri.
8. Tjara menjusun/menetapkan Alat-alat Perlengkapan Negara.
9. Wilajah Negara.
10. Bahasa Negara .
11. Bendera Negara.
12. Lambang Negara.
13. Lagu Kebangsaan.
14. Ibu -Kota Negara.
15. Azas-azas Dasar :
— Kemakmuran Rakjat.
— Pendidikan — Pengadjaran — Kebudajaan (termasuk adat-istiadat).
— Politik ekonomi sosial.
— Pemeliharaan dan pemakaian sumber-sumber alam.
— Jatim-piatu, fakir miskin, tjatjad, bentjana-alam.
— Djaminan pekerdjaan penghidupan jang lajak dan redjeki jang halal bagi warga Negara.
16. Daerah (termasuk soal otonomi).
17. Bentuk Pemerintahan.
18. Kewarga-negaraan:
— Hak-hak dan kebebasan azasi serta kewadjiban warga negara.
19. Kependudukan.
20. Perimbangan penduduk:
— Transmigrasi, Imigrasi, Emigrasi.
21. Ekonomi.
22. Keuangan.
23. Agraria:
— Hukum tanah.
24. Kepegawaian:
— Hak dan kewadjiban.
25. Angkatan Perang.
140