Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/146

Halaman ini tervalidasi

 — Perundang-undangan (termasuk Hukum Adat).
 — Peradilan.
 — Pertahanan.
 — Keamanan.
 — Hubungan Luar-Negeri.

8. Tjara menjusun/menetapkan Alat-alat Perlengkapan Negara.
9. Wilajah Negara.
10. Bahasa Negara .
11. Bendera Negara.
12. Lambang Negara.
13. Lagu Kebangsaan.
14. Ibu -Kota Negara.
15. Azas-azas Dasar :

 — Kemakmuran Rakjat.
 — Pendidikan — Pengadjaran — Kebudajaan (termasuk adat-istiadat).
 — Politik ekonomi sosial.
 — Pemeliharaan dan pemakaian sumber-sumber alam.
 — Jatim-piatu, fakir miskin, tjatjad, bentjana-alam.
 — Djaminan pekerdjaan penghidupan jang lajak dan redjeki jang halal bagi warga Negara.

16. Daerah (termasuk soal otonomi).
17. Bentuk Pemerintahan.
18. Kewarga-negaraan:

 — Hak-hak dan kebebasan azasi serta kewadjiban warga negara.

19. Kependudukan.

20. Perimbangan penduduk:

 — Transmigrasi, Imigrasi, Emigrasi.

21. Ekonomi.
22. Keuangan.
23. Agraria:

 — Hukum tanah.

24. Kepegawaian:

 — Hak dan kewadjiban.

25. Angkatan Perang.

140