Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/15

Halaman ini tervalidasi

3. Duduknja wakil-wakil golongan fungsionil termaksud diatas didalam D.P.R. diatur dengan tjara:
a. memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam satu daftar tjalon partai/kumpulan pemilih dibawah satu bendera dengan partai/kumpulan pemilih, setjara bergiliran wakil partai, wakil golongan fungsionil, wakil partai, wakil golongan fungsionil dan seterusnja, dengan tidak mempersoalkan lagi djumlah wakil golongan fungsionil 1/3 atau ½ djumlah kursi D.P.R. Pelaksanaan hak -pilih ( penodjosan tanda gambar) dilakukan satu kali;
b. pengangkatan oleh Presiden/Panglima Tertinggi (termaksud dalam No. 6).


4. Berhubung dengan ketentuan termaksud dalam No. 3-a, maka dalam penjusunan daftar tjalon, Presiden dapat memberikan pertimbangan -pertimbangan, dengan pengertian:
a. Presiden dibantu oleh Front Nasional ( baru ) jang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Konsultasi ini diatur dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan.
c. Front Nasional berhak mengadjukan daftar golongan fungsionil tersendiri.


5. Golongan-golongan fungsionil didalam D.P.R. mengadakan kerdjasama sesuai dengan kepentingan Negara dan kepentingan bersama. Di D.P.R. diichtiarkan kerdjasama dibawah bendera golongan fungsionil.
Dalam hal ini Front Nasional memberikan bantuan.
Segala ichtiar itu dilakukan melalui musjawarah, djadi tidak dengan penetapan atas dasar sesuatu peraturan.


6. Presiden/Panglima Tertinggi mengangkat Anggota D.P.R. dari golongan Angkatan Bersendjata (A.D., A.L., A.U., Kepolisian, O.K.D. dan O.P.R.).

Pengangkatan dan djumlah wakil jang akan diangkat diatur dalam Undang-undang.

9