Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/152

Halaman ini tervalidasi

Lampiran III.

1. Perumusan wilajah Negara Indonesia
(No. 47/K/1957)
„Wilajah Negara Indonesia sesuai dengan jang dimaksudkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 meliputi seluruh bekas wilajah Hindia Belanda menurut keadaan pada saat petjahnja perang Pacific tanggal 7 Desember 1941”.
2. Perumusan tentang Bentuk Pemerintah
(No. 5/K /1958)
„Bentuk Pemerintah adalah Republik” . Panitia Persiapan Konstitusi dapat tugas untuk lebih djauh membahas isi, sifat dan matjam Republik itu.
3. Perumusan Bahasa
(No. 12 /K /1958)
  1. „Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia" disertai dengan pendjelasan: „Jang dimaksud dengan Bahasa Negara ialah bahasa resmi Bahasa Kebangsaan Bangsa Indonesia";
  2. Pemakaian, pemeliharaan dan perkembangan Bahasa Daerah diaturdengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
4. Perumusan Bendera Negara
(No. 34 /K /1958)
Pasal..........

ajat 1 : Bendera Negara Republik Indonesia ialah Bendera Kebangsaan Merah Putih.

ajat 2 : Ukuran dan pemakaiannja diatur dengan undang-undang.

146