Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/154

Halaman ini tervalidasi

Lampiran IV.

KEPUTUSAN
KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
No. 11/K/1958

tentang

Perumusan Hak-hak Azasi Manusia/Hak-hak Azasi dan kewadjiban Warga Negara.

______

Pokok-pokok materi jang pada umumnja sudah memperoleh persamaan pendapat sebanjak 24 matjam untuk dimasukkan dalam Undang-undang Dasar, adalah sebagai berikut:

  1. Hak Penghidupan, kebebasan keselamatan pribadinja.
  2. Hak pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
  3. Hak perlindungan jang sama mengenai Hak-hak Azasi Manusia.
  4. Hal mendapatkan bantuan hukum oleh hakim-hakim jang ditentukan untuk itu oleh Undang-undang.
  5. Hak tidak diperbudak, diperulur dan diperhamba.
  6. Hak tidak boleh dianiaja dan/atau diperlakukan setjara kedjam jang bertentangan dengan perikemanusiaan dan/atau kehormatan manusia.
  7. Hak tidak boleh ditangkap, ditahan, dibuang setjara sewenang-wenang.
  8. Hak mendapat perlakuan jang sama setjara djudjur dalam mengadili dan memutuskan perkaranja oleh hakim jang tidak memihak dalam menetapkan Hak-hak dan Kewadjiban-kewadjibannja.
  9. Hak tidak dipisahkan dari pada hakim jang diberikan kepadanja oleh Undang-undang.

148