Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/155

Halaman ini tervalidasi
  1. Hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannja oleh pengadilan jang ditentukan oleh Undang-undang dan hak untuk mendapat djaminan sepenuhnja guna pembelaan diri dimuka pengadilan tersebut.
  2. Hak tidak boleh dituntut untuk dihukum atau mendapat hukuman, ketjuali karena suatu peraturan hukum jang sudah ada.
  3. Hak untuk diadili menurut peraturan hukum jang paling baik bagi orang sebagai terdakwa apabila ada perubahan dalam Undang-undang.
  4. Hak tidak boleh dihukum dengan hukuman jang berupa rampasan semua barang milik terhukum atas pelanggaran atau kedjahatan.
  5. Hak untuk tidak diganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perseorangannja, keluarganja, kerumah tanggaannja, hubungan surat-menjurat, kehormatan dan nama baiknja, djuga dilindungi oleh Undang-undang, selain atas perintah hakim atau kekuasaan lain, jang telah disahkan untuk itu menurut Undang-undang.
  6. Hak tidak boleh diganggu-gugat tempat kediamannja.
  7. Hak tidak memperbolehkan seorang lain mengindjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman atau rumahnja bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, ketjuali dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang.
    1. Hak atas kebebasan agama, kebebasan pikiran dan keinsjafan batin.
    2. Tidak seorangpun jang memasuki badan pendidikan akan dipinta turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan sesuatu agama, selain dari pada agama atau aliran agamanja sendiri.
  8. Hak istirahat dan libur.
  9. Hak mendapat ganti kerugian atas sesuatu benda jang harus dibinasakan menurut kepentingan umum.
  10. Hak memadjukan pengaduan atau permohonan kepada penguasaan baik lisan maupun tulisan, baik bersama maupun sendiri.

149