Halaman ini tervalidasi
- Hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannja oleh pengadilan jang ditentukan oleh Undang-undang dan hak untuk mendapat djaminan sepenuhnja guna pembelaan diri dimuka pengadilan tersebut.
- Hak tidak boleh dituntut untuk dihukum atau mendapat hukuman, ketjuali karena suatu peraturan hukum jang sudah ada.
- Hak untuk diadili menurut peraturan hukum jang paling baik bagi orang sebagai terdakwa apabila ada perubahan dalam Undang-undang.
- Hak tidak boleh dihukum dengan hukuman jang berupa rampasan semua barang milik terhukum atas pelanggaran atau kedjahatan.
- Hak untuk tidak diganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perseorangannja, keluarganja, kerumah tanggaannja, hubungan surat-menjurat, kehormatan dan nama baiknja, djuga dilindungi oleh Undang-undang, selain atas perintah hakim atau kekuasaan lain, jang telah disahkan untuk itu menurut Undang-undang.
- Hak tidak boleh diganggu-gugat tempat kediamannja.
- Hak tidak memperbolehkan seorang lain mengindjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman atau rumahnja bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, ketjuali dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang.
- Hak atas kebebasan agama, kebebasan pikiran dan keinsjafan batin.
- Tidak seorangpun jang memasuki badan pendidikan akan dipinta turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan sesuatu agama, selain dari pada agama atau aliran agamanja sendiri.
- Hak istirahat dan libur.
- Hak mendapat ganti kerugian atas sesuatu benda jang harus dibinasakan menurut kepentingan umum.
- Hak memadjukan pengaduan atau permohonan kepada penguasaan baik lisan maupun tulisan, baik bersama maupun sendiri.
149