Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/157

Halaman ini tervalidasi

Lampiran V A.

HAK-HAK ASASI MANUSIA.

No. Urut Nomor Pokok Materi Rumusan Pokok Materi :
1.
1.
Setiap orang berhak atas kehidupan dan penghidupan kemerdekaan dan keselamatan pribadinja.
2.
4.
Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim jang ditentukan untuk itu buat melawan segala perbuatan jang bertentangan dengan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diperkenankan baginja menurut hukum.
3.
6.
Tiada seorang djuapun akan disiksa, diperlaku kan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
4.
7.
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh penguasa jang berhak untuk itu oleh kekuasaan jang sjah menurut Undang-undang dan aturan-aturan jang berdasarkan Undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan didalamnja.
5.
8.
Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tidak memihak, dalam menetapkan hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban dan dalam hal menetapkan apakah sesuatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
6.
9.
Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang

151