Halaman ini tervalidasi
Lampiran V A.
HAK-HAK ASASI MANUSIA.
No. Urut | Nomor Pokok Materi | Rumusan Pokok Materi : |
---|---|---|
Setiap orang berhak atas kehidupan dan penghidupan kemerdekaan dan keselamatan pribadinja. | ||
Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim jang ditentukan untuk itu buat melawan segala perbuatan jang bertentangan dengan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diperkenankan baginja menurut hukum. | ||
Tiada seorang djuapun akan disiksa, diperlaku kan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina. | ||
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh penguasa jang berhak untuk itu oleh kekuasaan jang sjah menurut Undang-undang dan aturan-aturan jang berdasarkan Undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan didalamnja. | ||
Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tidak memihak, dalam menetapkan hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban dan dalam hal menetapkan apakah sesuatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak. | ||
Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang |
151